Bantuan Subsidi Upah

Kemnaker Ungkap Alasan BSU 2025 Belum Cair

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum kunjung cair.

|
Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
BSU - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Pemerintah segera mencairkan BSU 2025 untuk pekerja bergaji Rp 3,5 juta. 

POS-KUPANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan kenapa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 belum kunjung cair.

Sesuai rencana awal pemerintah, BSU mulai disalurkan pada pekan kedua Juni 2025.

Namun, hingga pekan ketiga Juni, dana bantuan belum juga disalurkan. 

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, keterlambatan pencairan BSU 2025 terjadi karena adanya proses pemadanan dan validasi data yang cukup kompleks.

"Namun, seluruh proses tersebut kini telah rampung dan bantuan siap memasuki tahap finalisasi dan pencairan," kata Sunardi dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (21/6/2025)

Sunardi memastikan, BSU 2025 segera cair dalam waktu dekat. 

Kepastian ini sebagai respons atas antusiasme para pekerja yang menanti pencairan bantuan tersebut. 

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah,” ujar Sunardi. 

Baca juga: BSU 2025 Segera Cair, Ini Tanda Calon Penerima Lolos Verifikasi BPJS Ketenagakerjaan

Meski demikian, Sunardi tidak memberikan keterangan rincian tanggal pencairan BSU 2025

Untuk diketahui, BSU 2025 menyasar 17,3 juta penerima, yang terdiri dari pekerja swasta, buruh, serta guru honorer termasuk guru PAUD. 

Penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus dua bulan (Juni–Juli 2025) sebesar Rp600 ribu. 

Data penerima BSU 2025 untuk pekerja dan buruh diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, untuk guru honorer dan PAUD, data dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Data yang sudah masuk dan diverifikasi saat ini sekitar 4 juta orang. Itu dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Sunardi.

Kriteria penerima BSU mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved