Breaking News

Malaka Terkini

PMI Asal Numponi Masih Ditahan di Malaysia, Pemda Malaka Tunggu Proses Pemulangan dari KBRI

Pemda Malaka memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait demi mempercepat proses pemulangan PMI itu.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PMI ILEGAL- Seorang PMI Ilegal asal Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, saat ini masih ditahan di Malaysia, Selasa (24/6/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, saat ini masih ditahan di Malaysia

Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka menyampaikan bahwa proses pemulangannya ke Indonesia, khususnya ke Malaka, sedang dalam penanganan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka, Maria Florentia Bere Tay, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari KBRI.

"Informasi dari KBRI, saat ini mereka masih dalam proses dan tetap berupaya maksimal agar PMI tersebut bisa segera dipulangkan," ujar Maria Florentia kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa, (24/6/2025).

Pemda Malaka memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait demi mempercepat proses pemulangan PMI itu.

Baca juga: Pemerintah Malaka Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah, Bukti Nyata Komitmen Majukan Pendidikan

Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Malaka mengambil langkah cepat dengan menemui pemerintah desa dan keluarga untuk mengurus dokumen pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang ditahan di Malaysia.

PMI tersebut bernama Nikolas Ali (16) asal Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Malaka, Maria Florentia Bere Tay, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM melalui pesan WhatsApp pada Rabu, (28/5/2025).

"Iya, kami dari Nakertrans Malaka langsung koordinasi dengan Kepala Desa Numponi dan bertemu dengan keluarga yang bersangkutan untuk membantu mengurus semua dokumen kependudukannya," tulis Maria Florentia.

Lebih lanjut, Maria Florentia menyatakan pihaknya juga telah melaporkan kasus ini kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) karena Nikolas merupakan PMI non prosedural.

"Selanjutnya kami masih terus berkoordinasi terkait informasi pemulangannya," tambahnya.

Maria Florentia berharap proses pemulangan Nikolas ke Indonesia, khususnya ke Kabupaten Malaka, dapat segera terlaksana demi keselamatan dan masa depan yang bersangkutan. (ito)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved