NTT Terkini
CSO Apresiasi DPRD NTT Soal Rencana Payung Hukum Konservasi Kawasan Pesisir Berbasis Kearifan Lokal
Dukungan penuh disampaikan Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni saat menerima audiensi tim LSM Barakat Lembata.
Hal ini dapat membawa dua manfaat yakni agar penghidupan masyarakat NTT khususnya di wilayah pesisir dapat berjalan, serta masyarakat dan daerah dapat beradaptasi terhadap krisis iklim yang sedang terjadi.
Senada, Direktur LSM Barakat, Benediktus Bedil menyebut upaya untuk mendorong terbitnya payung hukum konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal telah ditanggapi dengan baik oleh dewan.
"Ketua DPR menanggap baik karena aspirasi datang dari bawah, apalagi hal yang kami angkat satu hal yang bagus tapi selama ini tidak pernah diangkat ke atas, seperti kearifan lokal Muro di Lembata yang bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan," kata Ben, sapaan Benediktus.
Dia mengatakan, pihaknya telah melalui berbagai proses dalam upaya mendorong terbitnya payung hukum konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal itu sebelum bertemu Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni.
"Kami hanya bilang bahwa sudah berapa proses kami lakukan, termasuk RDP dengan komisi dan bertemu Gubernur," kata Ben.
Pihaknya, jelas dia, juga siap untuk ikut terlibat sekaligus mengawal terbitnya payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT itu.
"Ada dokumen yang kami hasilkan sudah lama seperti survey ekologi, survey sosial dan survey ekonomi. Juga siap untuk terlibat menyempurnakan naskah akademik menjadi legal drafting karena persiapan sudah mulai dari 2016," kata Ben.
Dorong Barakat terlibat
Sebelumnya saat audiensi, Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mendorong Barakat Lembata terlibat dalam pembentukan Ranperda konservasi kawasan pesisir berbasis kearifan lokal yang telah disepakati menjadi Ranperda Inisiatif DPRD itu.
“Kita perlu mengambil peran bersama baik bapak-bapak dari Lembata (Barakat) maupun Lembaga DPRD dan Pemerintah untuk melahirkan regulasi yang mengatur tentang menjaga potensi sumber daya laut yang selama ini menghidupi manusia tanpa ada tindakan apapun untuk memelihara ekosistem laut,” ungkap Emi Nomleni Jumat (20/6).
Emi juga meminta LSM Barakat untuk berproses di Komisi II DPRD Provinsi NTT untuk mempersiapkan teknis hadirnya sebuah regulasi daerah yang spesifik mengatur konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi NTT yang mengakomodir semua bentuk kearifan lokal serupa muro di daerah lainnya.
“Karena ada banyak kearifaln lokal serupa di NTT dan secara teknis sudah dimulai oleh LSM Barakat maka perlu bersama Komisi II DPRD Provinsi NTT memberikan informasi dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan sebuah draft Ranperda Inisiatif,” tandasnya.
Direktur Barakat, Benediktus Bedil menyampaikan bahwa praktek baik kearifan lokal Muro dalam melindungi kawasan pesisir dan laut pada lima desa di Kabupaten Lembata yang selama ini berjalan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan sumpah adat dinilai belum cukup dalam menghadapi tantang perubahan iklim dan perubahan perilaku masyarakat.
Karena itu, perlu payung hukum berupa peraturan daerah agar bisa melindungi masyarakat dalam konservasi kawasan pesisir dan laut di Provinsi NTT secara lebih luas.
“Praktek baik konservasi kawasan pesisir dan laut ini mesti diatur dalam sebuah Perda agar menjadi payung hukum yang kuat dan mengikat masyarakat yang selama ini cuma berlandaskan pada kearifan lokal, nilai adat, budaya dan Perdes,” kata Ben.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.