Belu Tekini

Dewan Pers imbau Wartawan Harus Profesional, Bukan Lakukan Pemerasan

Ketua Komisioner Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers: Wartawan Harus Profesional, Bukan Lakukan Pemerasan

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
DISKUSI PUBLIK - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang berkolaborasi dengan komunitas Persatuan Jurnalis Belu Perbatasan (Pena Batas) menyelenggarakan diskusi publik bertema Wartawan Profesional Patuhi Kode Etik, Junjung Tinggi Profesi, yang berlangsung di Aula Hotel Nusantara 2, Atambua, Kabupaten Belu, Jumat (20/6/2025).Dewan Pers: Wartawan Harus Profesional, Bukan Lakukan Pemerasan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Ketua Komisioner Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan wartawan harus bekerja secara profesional, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk melakukan pemerasan terhadap narasumber. 

Pernyataan tegas ini disampaikan Abdul saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema Wartawan Profesional Patuhi Kode Etik, Junjung Tinggi Profesi, yang digelar AJI Kupang dengan menggandeng Pena Batas yang digelar di Hotel Nusantara 2, Atambua, Kabupaten Belu, (20/6/2025).

Ia juga menegaskan, wartawan harus integritas dan juga harus menunjukan citra, bukan melakukan pemerasan atau imbalan dari narasumber dengan dalil pemberitaan.

“Kita wartawan tunjukan citra bukan minta uang. Rujukannya citra wartawan bukan tunjukan citra meminta uang,” kata Abdul Manan.

Baca juga: PWI Tandatangani SK Panitia Bersama Kongres Persatuan Disaksikan Dewan Pers

Dikatakannya, kode etik jurnalistik dan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 merupakan patokan dan dasar hukum dari profesi wartawan yang memberikan kebebasan pers dan perlindungan hukum dalam melakukan tugas.

“Jaga integritas wartawan. Tampilkan citra positif profesi wartawan, jangan merusak citra wartawan,” pesan Abdul Manan.

Dia juga mengajak wartawan agar menjaga marwah jurnalis dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Tapi harus bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas dan berpatokan pada kode etik.

Masih menurut Mantan Ketua AJI Indonesia itu, sebagai lembaga independen, tugas Dewan Pers menjaga kualitas pers dan menegakkan kode etik jurnalistik yang ada.

Menyikapi pertanyaan media dalam dialog soal adanya praktek pemerasan, Abdul Manan menyampaikan, di beberapa tempat telah terjadi kasus pemerasan oleh oknum jurnalis, diproses dan berujung pidana.

“Terkait perlakuan praktek begitu, nara sumber bisa adukan atau lapor ke Dewan Pers,” tegasnya.

Baca juga: Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia

Sementara itu, kaitan dengan oknum jurnalis yang telah mendatangi sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan namun dalam melakukan tugas profesinya terbukti melakukan praktek pemerasan akan diberikan sanksi.

“Kalau ada kejadian seperti itu sampaikan saja ke Dewan Pers, kita akan berikan sanksi bahkan cabut sertifikat kompetensinya,” ketus Abdul.

Sementara itu, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mengingatkan kepada para jurnalis agar menjaga marwah profesinya sebagai wartawan.

Selain itu, wartawan agar dalam menjalankan tugas harus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Wartawan harus independen, bertanggungjawab dalam menyampaikan informasi yang akurat.

“Junjung tinggi kode etik. Wartawan harus membedakan tugas jurnalistik dengan tugas penyidik,” pungkas dia dalam dialog diskusi publik tersebut.

Diskusi publik tersebut juga dihadiri Kadis Kominfo Belu, Edi Bere Mau dan Kasi Humas Polres Belu, IPDA Agus serta awak media, online, cetak, televisi dan radio sebagai peserta. (gus) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved