Kabupaten Kupang Terkini
Warga Desa Naunu Desak Pencabutan Hak Pengelolaan Lahan Dari Pemkab Kupang
Menurut Asten, masyarakat akan berpatokan pada pernyataan bupati tersebut dan menunggu tindak lanjut resmi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Warga Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Selasa (30/9/2025), siang mendatangi Kantor Bupati Kupang untuk meminta rekomendasi pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sejak 1996 disebut dikuasai oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Masyarakat desa dipimpin langsung oleh Ketua Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, dengan menggelar aksi damai di halaman kantor bupati hingga sore hari.
Mereka juga membawa beberapa perlengkapan, sebagai bentuk keseriusan bertahan hingga mendapat kepastian.
“Hari ini kita dari masyarakat untuk bagaimana meminta rekomendasi pencabutan HPL dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dan tadi juga kami sudah melakukan aksi damai dan kami juga sempat audiens bersama Bupati, ” kata Asten kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (30/9)
Ia menjelaskan, dalam audiensi tersebut, Bupati Kupang menyatakan dukungan kepada masyarakat Naunu.
“Pada prinsip Bupati Kupang berpihak pada kami. Beliau menegaskan bahwa kalau bukan sebentar bisa besok surat rekomendasi sudah bisa dikeluarkan,” tegasnya.
Menurut Asten, masyarakat akan berpatokan pada pernyataan bupati tersebut dan menunggu tindak lanjut resmi.
Baca juga: Mateldius Sanam Resmi Pimpin Askab PSSI Kabupaten Kupang 2025–2029
“Besok pasti kami harus mendapatkan informasi keberlanjutan, kira-kira surat rekomendasi sudah dikeluarkan atau belum. Kalau belum, maka masyarakat akan kembali dan menduduki Kantor Bupati Kupang hingga surat rekomendasi itu dikeluarkan, ” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga akan mengawal surat rekomendasi itu hingga ke Kementerian Transmigrasi.
“Kami pastikan harus sampai pencabutan HPL. Kalau belum sampai, kami akan membangun konsolidasi lebih banyak dan massa akan lebih besar,” lanjutnya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Naunu menilai lahan mereka telah dikuasai Nakertrans sejak 1996 dengan dalih program transmigrasi pola ternak.
Namun, program tersebut dinilai tidak pernah terealisasi sesuai kesepakatan awal. Pihak Nakertrans sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pencabutan HPL merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga masyarakat diarahkan untuk menyurati Pemkab Kupang sebagai langkah awal. (nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Mateldius Sanam Resmi Pimpin Askab PSSI Kabupaten Kupang 2025–2029 |
![]() |
---|
Kolaborasi Pemerintah dan LSM Perkuat Kampung Siaga Bencana di Kupang |
![]() |
---|
Bupati Kupang Yosef Lede Soroti Lambannya Distribusi Mesin Cetak KTP ke Kecamatan |
![]() |
---|
Umat KUB BPA Anjangsana dan Berbagi Kasih di Panti Asuhan Alma Baumata Kupang |
![]() |
---|
Rotary Kupang Central Gelar Dialog Pemberdayaan Perempuan dan Remaja Putri di Desa Noelbaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.