NTT Terkini

Pemerintah Gulirkan BSU Tahun 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BSU senilai Rp.600.000 akan diberikan sekaligus untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi syarat administrasi.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memiliki penghasilan Rp. 3.500.000 atau minimal UMR di wilayah tersebut.

BSU senilai Rp.600.000 akan diberikan sekaligus untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi syarat administrasi.

Target utamanya adalah terhadap pekerja aktif yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.

Banyak pekerja informal dan buruh sektor swasta menggantungkan harapan pada program ini sebagai tambahan penghasilan menghadapi tingginya kebutuhan hidup.

Adapun kriteria penerima BSU tahun ini meliputi Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 atau minimal UMR di wilayah tersebut, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta bukan penerima bantuan sosial PKH.

Pengumpulan dan update data dapat dilakukan dan diperbaharui melalui:
1. Aplikasi SIPP (oleh petugas perusahaan),
2. Aplikasi JMO,
3. Atau langsung di website resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (masing-masing peserta update secara pribadi).

Tak hanya mudah, proses verifikasi data pun transparan dan aman. Peserta diminta segera memperbarui data masing-masing agar tidak ketinggalan bantuan ini.

Penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT Tandatangani PKS, Bahas Kepatuhan Perusahaan di Balinuspa

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin menyampaikan harapan besarnya agar dengan adanya BSU ini dapat membantu para pekerja untuk menambah penghasilan selama beberapa waktu kedepan.

“Perlu dipahami karena ini berhubungan dengan upah yang dilaporkan, tentunya pemerintah melalui anggaran APBN-nya juga harus memperhatikan tiap pekerja yg tersebar di NTT, kita melihat masih banyak yang belum menjadi peserta,” ucap Wawan, Kamis (19/6/2025).

Masyarakat diminta agar mewaspadai terhadap penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Seluruh informasi resmi hanya tersedia di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi yang ditunjuk.

BPJS Ketenagakerjaan mengumpulkan data pekerja untuk proses verifikasi, terkait kelayakan mendapatkan BSU itu merupakan kebijakkan dari kementerian.

“Program BSU ini menindak lanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja Permenaker No. 5 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Permenakar No. 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja buruh,” tutup Wawan. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved