Terbukti Suap Hakim, Meirizka Tannur Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis Meirizka Widjaja Tannur tiga tahun penjara.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi vonis Meirizka Widjaja Tannur tiga tahun penjara.
Meirizka Tannur merupakan ibu Gregorius Ronald Tannur, pelaku pembunuhan kekasihnya.
Majelis Hakim menilai Meirizka Tannur bersama Lisa Rachmat yang adalah pengacara Ronald Tannur, terbukti menyuap hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Rosihan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Selain pidana badan, Meirizka Tannur juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebut Meirizka Tannur tidak mendukung program pemerintah untuk menyelenggarakan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Adapun selama persidangan, Meirizka Tannur membantah memberikan suap senilai total Rp 4,6 miliar kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tannur.
Ia bahkan menyalahkan Lisa Rachmat karena dirinya menjadi terseret dalam perkara rasuah.
“Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” ujar Meirizka Tannur, Senin (19/5/2025).
“Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” tambah Meirizka, sembari menangis.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, Lisa dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Merizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga sudah divonis bersalah.
Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.
Pasrah
Meirizka Tannur menerima hukuman tiga tahun penjara yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Terhadap putusan yang telah dibacakan ini, saudara diberikan hak oleh undang-undang,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakrta Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang putusan , Rabu (18/6/2025).
“Yang Mulia saya menerima,” ujar Meirizka.
“Menerima putusan pada saat ini juga ya?” timpal hakim Rosihan. “Iya,” jawab Meirizka.
Setelah itu, majelis hakim menanyakan sikap jaksa penuntut umum atas putusan yang dijatuhkan.
Jaksa kemudian menyatakan belum bisa menentukan sikap dan membutuhkan waktu.
“Atas putusan majelis hakim kami akan pikir-pikir,” ujar jaksa.
“Untuk penuntut umum masih pikir-pikir ya,” kata hakim Rosihan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.