PPPK 2025
Beredar Kabar, PPPK 2024 Merupakan Afirmasi Terakhir Untuk Tenaga Honorer, Tahun 2025 Beda Skema
Beredar Kabar, PPPK 2024 Merupakan Afirmasi Terakhir Untuk Tenaga Honorer, Tahun 2025 Beda Skema
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CASN 2025 masih belum ada kepastian.
Di tengah ketidakpastian tersebut beredar kabar jika Skema Rekrutmen PPPK 2025 berbedai dengan Rekrutmen PPPK 2024.
Tak ada lagi Kebijakan Afirmasi PPPK untuk tenaga honorer.
Informasi tersebut bermula dari sebuah yang berisikan Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Prasetyo Hadi yang mengatakan jika Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan mulai tahun 2025, tidak akan ada lagi jalur Seleksi PPPK khusus untuk tenaga honorer.
Baca juga: Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 2? Tenang, Masih Ada Optimalisasi Formasi, Ini Kriterianya
Pernyataannya tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 pada Senin, 17 Maret 2025.
"Kebijakan Seeleksi PPPK 2024 ini merupakan afirmasi terakhir yang diberikan kepada tenaga honorer," ujar Prasetyo Hadi.
Dengan adanya perubahan tersebut, berikut ini dia perbedaan format seleksi CPNS 2024 dan 2025.
Perbedaan Format Seleksi PPPK 2024 dan 2025
- Seleksi PPPK 2024
Seleksi PPPK tahun ini difokuskan untuk menuntaskan keberadaan tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.
Kelompok yang termasuk dalam skema ini antara lain Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), serta tenaga honorer yang telah aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus.
- Seleksi PPPK 2025
Sebaliknya, format seleksi PPPK 2025 akan mengalami perubahan mendasar. Seleksi akan dibuka secara umum tanpa jalur khusus bagi honorer.
Dengan demikian, seluruh masyarakat, termasuk tenaga honorer swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi ASN jalur PPPK.
Namun demikian, dalam regulasi pengadaan ASN secara umum, terdapat batas usia maksimal pendaftar, yakni 35 tahun.
Artinya, baik tenaga honorer negeri maupun swasta yang hendak mengikuti seleksi PPPK 2025 harus berusia 35 tahun ke bawah.
Baca juga: Administrasi 700 Peserta Seleksi PPPK di Kabupaten TTU Tak Penuhi Syarat
Dampak Kebijakan Rekrutmen PPPK terbaru
Meskipun seleksi CPNS 2025 belum resmi dibuka, namun dengan adanya kebijakan penghapusan jalur khusus honorer mulai tahun 2025 ini membawa dampak signifikan.
Bagi tenaga honorer negeri yang selama ini berharap mendapatkan afirmasi dalam rekrutmen PPPK, kebijakan ini menjadi kabar kurang menggembirakan.
Mereka harus bersaing secara terbuka dengan pelamar dari kalangan umum.
Sebaliknya, kebijakan ini membuka peluang yang lebih besar bagi tenaga honorer swasta serta masyarakat umum untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.
Dengan demikian, seleksi PPPK 2024 dapat dikatakan menjadi kesempatan terakhir bagi tenaga honorer negeri untuk diangkat dengan skema afirmatif.
Sistem Pendaftaran CPNS 2025
Adapun, masih akan seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, seleksi CPNS 2025 diperkirakan masih akan mengusung sistem atau cara pendaftaran yang sama.
Pendaftaran CPNS 2024 akan berlangsung melalui portal SSCASN, sehingga calon pelamar juga perlu untuk mengetahui informasi mengenai tata cara pendaftarannya.
Ada Peluang CPNS 2025 Dibuka
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menegaskan seleksi CPNS 2025 berpeluang dibuka, namun keputusan akhir tetap menunggu arahan dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
"Belum ada pengumuman resmi untuk pendaftaran CPNS 2025 karena proses pengangkatan CPNS 2024 masih berjalan," jelas Rini, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB.
"Sangat mungkin (CPNS dibuka tahun 2025). Tapi sampai hari ini kita masih harus menyelesaikan yang CPNS (2024), kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung," ungkap Rini.
Jika demikian, adanya perubahan skema rekrutmen tahun 2025 ini tentunya akan sekaligus merubah sistem dari seleksi selanjutnya, termasuk PPPK.
Baca juga: Peringatan Keras BKN, CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP Tetap Dikenakan Sanksi
Berikut uraian tata cara pendaftaran CPNS lansiran dari seleksi tahun 2024:
Akses portal resmi SSCASN dari BKN
Membuat akun SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Login ke portal SSCASN dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
Melengkapi biodata diri dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi, memilih formasi instansi, memilih jabatan sesuai pendidikan, hingga melengkapi data pendidikan
Mengunggah dokumen persyaratan sesuai yang dipersyaratkan oleh masing-masing instansi
Menunggu proses verifikasi dokumen pelamar yang akan dilakukan oleh instansi
Mencetak Kartu Ujian bagi pelamar yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi
Menunggu pengumuman kelulusan setelah mengikuti Seleksi Kompetensi
Pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Priangan
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.