CPNS 2024

Peringatan Keras BKN, CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP Tetap Dikenakan Sanksi

Peringatan Keras BKN, CPNS dan PPPK 2024 yang Mengundurkan Diri setelah dapat NIP tetap dikenakan sanksi

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
SANKSI BAGI CPNS MENGUNDURKAN DIRI - - Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wulla, S.T didampingi Wakil Bupati, Dominikus A.Rangga, S.P menyerahkan SK pengangkatan 1.185 pegawai PPPK danB124 CPNS pada momen perayaan HUT ke-18 SBD di Lapangan Galatama Tambolaka, SBD, Kamis 22 Mei 2025. Peringatan Keras BKN, CPNS dan PPPK 2024 Mengundurkan Diri Setelah Dapat NIP Tetap Dikenakan Sanksi. 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memberi peringatan keras kepada CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri.

Peringatan Keras BKN itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya mengenai penjelasan tambahan tentang sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri.

Salah satu point dalam surat nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 yang dikeluarkan 15 Januari 2025 tentang Tata Cara Pengunduran CPNS dan PPPK, disebutkan bahwa CPNS dan PPPK 2024 yang mengundurkan diri tetap dikenakan sanksi. 

Sanksi tersebut berupa larangan mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK selama dua tahun anggaran.

Baca juga: Progres Penetapan NIP PPPK dan CPNS 2024, Kemenag Tertinggi, Indonesia Timur Termasuk NTT Tertinggal

Berikut Penjelasan lengkap Tata Cara Pengunduran Diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK dan CPNS adalah sebagai berikut:

a. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.

b. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.

PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.

Demikian tata cara pengunduran diri dalam surat Kepala BKN tersebut yang ditujukan kepada semua pejabat pembina kepegawaian Kementerian/Lembaga serta Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Sekolah Kedinasan STIP Jakarta Buka Pendaftaran Maba, Cek Syarat Jalur Mandiri

Dan bagi pelamar yang tidak melakukan prosedur pengunduran diri sebagaimana ditetapkan BKN, maka data dalam SSCASN tetap berstatus lulus sehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.

Diketahui, pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran berikutnya.

Keringanan hanya diberikan kepada pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai atau saat dia pemberkasan atau pengisian daftar riwayat hidup, maka dia tidak dikenai sanksi.

Namun sebaliknya jika pelamar CPNS dan PPPK ini mengundurkan diri setelah mendapatkan NIP, maka pelamar ini tetap kena sanksi juga. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved