Jakarta Terkini

Sejarah RI, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 menggunung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

|
PK/HO
JAMPIDSUS - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 menggunung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Jika dihitung, tingginya mencapai dua meter di sejumlah sisi, dengan jumlah mencapai Rp 2 miliar. 

Namun, uang yang asal usulnya berasal dari penyitaan kasus yang menyeret Wilmar Group itu belum semuanya dipamerkan oleh Kejagung. Sebab, ada Rp 11,8 triliun lain yang disita penyidik dalam kasus ini.

JAMPIDSUS - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
JAMPIDSUS - Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). (PK/HO)

“Barangkali, hari ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar (angka penyitaan dan jumlah barang buktinya),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Secara keseluruhan ada Rp 11.880.351.802.619 uang yang dikembalikan lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group ke Kejagung terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kelima korporasi itu yakni PT Multimas Nabati Asahan; PT Multinabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Nyaris hilang Uang tersebut tadinya nyaris hilang, usai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging dalam perkara a quo.

Melansir laman resmi Mahkamah Agung (MA), tiga korporasi yang terlibat dalam perkara ini, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan hukum sebagaimana dakwaan JPU.

Tapi, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana. Para terdakwa kemudian dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.

Belakangan, putusan itu berbuntut panjang.

Tiga hakim yang menyidangkan perkara itu, Djuyamto (hakim ketua), Agam Syarif Baharuddin (hakim anggota), dan Ali Muhtarom (hakim ad hoc), ditetapkan sebagai tersangka usai diduga turut menikmati uang suap atau gratifikasi bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.

Ketiga hakim itu diduga mendapat imbalan Rp 22,5 miliar atas putusan yang mereka buat.

Diserahkan ke MA Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno mengatakan, uang yang telah dikembalikan Wilmar Group itu akan dimasukkan ke dalam memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung. 

Sutikno menegaskan, kasus CPO masih belum berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Oleh karena itu, ia berharap uang yang disita ini dapat memperkuat berkas jaksa di level kasasi. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved