NTT Terkini
Warga Timor Leste Gagal Kabur Lewat Jalur Tidak Resmi, Diamankan Petugas Imigrasi di PLBN Motaain
Ia juga menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas wilayah perbatasan.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Aksi nekat seorang warga negara Timor Leste yang mencoba keluar wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi digagalkan oleh petugas Imigrasi.
Pria berinisial D.O diamankan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain Senin (9/6/2025), setelah terbukti menggunakan paspor yang telah habis masa berlaku dan melewati jalur pejalan kaki di luar pos kedatangan resmi.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Hariyanto menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 14.30 WITA, ketika petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain mencurigai pergerakan seorang WNA yang datang menggunakan travel dari Kupang dan langsung berjalan kaki menuju area portal penjagaan.
"Saat dimintai dokumen perjalanan, D.O. menyerahkan paspor yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pos Kupang, Rabu (11/6/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, lanjutnya, petugas segera membawa yang bersangkutan ke gedung keberangkatan untuk pemeriksaan awal dan kemudian berkoordinasi dengan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Baca juga: Indonesia dan Timor Leste Rumuskan Solusi Terintegrasi Untuk Isu Perbatasan di PLBN Motaain
Setelah melakukan koordinasi dengan Asisten SPV TPI PLBN Motaain, Bapak Arda Vicky, petugas melaksanakan proses serah terima terhadap D.O. dan membawanya ke Kantor Imigrasi Atambua guna proses pendalaman dan penegakan hukum keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan awal, D.O. mengaku telah berada di Indonesia sejak tahun 2014 dan tinggal bersama istri serta anaknya di Malang, Jawa Timur," tuturnya.
Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah.
Lebih lanjut, Ia menegaskan keberhasilan petugas dalam menangani kasus ini menunjukkan kemampuan profesional mereka dalam mengenali potensi pelanggaran, mengambil keputusan cepat, dan menjalankan fungsi pengawasan secara efektif di lapangan.
Ia juga menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas wilayah perbatasan.
“Petugas kami telah bekerja sigap, terukur, dan sesuai prosedur. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga perlintasan antarnegara secara sah dan tertib,” ungkapnya.
Proses lebih lanjut, terhadap pelanggar saat ini masih berlangsung dan akan
ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang
berlaku. (gus)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.