Sabtu, 2 Mei 2026

TTU Terkini

Kasus Dugaan Perzinahan ASN Dinas Komdigi TTU dan Istri Orang, Polisi Jadwalkan Gelar Perkara 

Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
MARKUS WILCO MITANG - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perzinahan oknum ASN Dinas Komdigi TTU berinisial KL dan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Laporan dugaan perzinahan oknum ASN Dinas Komdigi TTU dan istri orang sedang disusun rencana kegiatan gelar perkara. 

"Kasus ini sudah dan sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres TTU," ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, gelar perkara ini dilaksanakan untuk menentukan arah penanganan perkara kasus ini apakah dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Dikatakan Wilco, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yakni suami dari YM berinisial, YS dan juga terlapor atau istri dari pelapor, YM dan oknum ASN Dinas Komdigi TTU, KL serta para saksi yang lain.

Baca juga: Warga Desa Haumeni Ana Timor Tengah Utara Minta Pemerintah Buka Kembali Pasar Perbatasan 

Laporan dugaan perzinahan tersebut, telah dilaporkan ke SPKT Polres TTU beberapa waktu lalu oleh suami dari YM berinisial YS. Saat ini kasus dugaan perzinahan ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, kabar tak sedap datang dari perbuatan seorang oknum ASN pada Dinas Kominfotik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial KL. Oknum ASN ini diduga menjalin hubungan gelap dengan istri orang berinisial YM di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.

Diduga hubungan terlarang antara oknum ASN Dinas Komdigi Kabupaten TTU, KL dan YM ini terjadi ketika suami dari YM merantau ke Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Hubungan terlarang ini terjadi di rumah YM di Desa Haumeni.

Hubungan terlarang ini kemudian mencuat ketika KL digerebek oleh tetangga dan keluarga sedang bersama YM berada di dalam rumah YM sepanjang malam. Ia suami YM berinisial YS kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman usai mendengar kabar tak sedap itu dari keluarga.

Saat diwawancarai, suami YM berinisial, YS mengatakan, ia mengetahui hubungan gelap KL dan YM ini dari keluarganya di Desa Haumeni pada Bulan Februari 2025 lalu.

Pasalnya saat ini, ia sedang merantau selama 8 bulan di Pulau Kalimantan untuk mencari nafkah. Keputusan merantau ini dilakukan atas kesepakatan antara YM dan YS serta buah hati mereka.

Baca juga: Warga Bikomi Utara dan Bikomi Tengah Timor Tengah Utara Perbaikan Jalan di Bulan Bakti Gotong Royong

Ia mengaku berangkat ke Kalimantan pada Bulan Juni tahun 2024 lalu. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.

YS mengakui bahwa setiap bulan, ia rutin mengirimkan uang untuk kebutuhan rumah tangga istri dan anak-anaknya di kampung. Uang tersebut dikirim setiap bulan selama ia bekerja di Kalimantan.

Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved