Belu Terkini
Kejari Belu Komitmen Kawal Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi
Ia menegaskan Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri Belu menegaskan komitmennya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Belu di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan ini juga ditandai dengan peluncuran Klinik Hukum Gratis bagi masyarakat, yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok Atambua, Selasa (10/6/2025).
MOU ini dihadiri langsung Bupati Belu, Willybrodus Lay, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, S.H., M.H bersama pejabat Tinggi Kejari, Ketua DPRD Belu, Feby Djuang, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa dan penjabat kepala desa se-Kabupaten Belu.
Plh. Kepala Kejari Belu, Yoanes Kardinto, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Pemkab Belu atas kepercayaan yang terus diberikan kepada institusinya sebagai mitra strategis dalam membangun daerah.
“Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremonial. Ini adalah tonggak penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dari korupsi,” ujar Yoanes.
Baca juga: Kejari Belu Musnahkan Barang Bukti dari 10 Perkara Inkracht Tahun 2025
Ia menegaskan Kejaksaan memiliki peran vital dalam mendampingi pemerintah daerah, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan pertimbangan dan bantuan hukum agar setiap program berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, hal ini ditegaskan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2021.
Ia merinci tugas JPN dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pendapat dan pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pelayanan hukum kepada masyarakat dan instansi pemerintah.
Kejaksaan, lanjutnya, juga memiliki program unggulan JAGA DESA yang bertujuan mendukung pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap, tidak ada lagi penyimpangan dana desa atau bantuan lainnya. Komitmen ini harus menjadi perhatian semua pihak di desa,” tegasnya.
Dalam bidang pelayanan publik, Kejari Belu juga resmi meluncurkan Klinik Hukum yang memberikan layanan konsultasi dan penyuluhan hukum secara gratis kepada masyarakat. Klinik ini menyasar warga kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Tangki Septik di Malaka, Kejari Belu Tingkatkan Status ke Penyidikan
“Klinik Hukum ini memberikan layanan non-litigasi untuk masalah hukum perdata, pidana, pertanahan, ketenagakerjaan, waris, hutang-piutang, dan lainnya. Masyarakat bisa mengaksesnya langsung atau melalui aplikasi Halo JPN,” jelasnya.
Ia menyebut, sepanjang tahun 2024, upaya pendampingan hukum oleh Kejari berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan daerah senilai Rp136.705.805.
Ia menegaskan Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.