Belu Terkini 

Kejari Belu Musnahkan Barang Bukti dari 10 Perkara Inkracht Tahun 2025

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di gerinda dan dibakar guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap pertama tahun 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin (24/3/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melaksanakan pemusnahan barang bukti tahap pertama tahun 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Senin, (24/3/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejari Belu dan dipimpin oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, yang diwakili oleh Syafruddin, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. 

Pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo. UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Syafruddin menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.

"Pemusnahan ini meliputi barang bukti berupa pakaian, batu, senjata tajam, dan barang lainnya yang berasal dari 10 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Baca juga: Willy Lay - Vicente Gonsalves Resmi Dilantik Pimpin Belu Lima Tahun 

Barang bukti yang dimusnahkan, katanya, berasal dari berbagai kasus di Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara di gerinda dan dibakar guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Syafruddin menambahkan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi prosedur hukum semata, tetapi juga bagian dari upaya transparansi dalam sistem peradilan pidana.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap barang bukti yang telah memiliki keputusan hukum tetap tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan," tegasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Cornelis Oematan (Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belu), Kasat Reskrim Polres Belu, Perwakilan Pengadilan Negeri Belu serta tamu undangan lainnya. (gus) 

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved