Nasional Terkini 

Wamendikdasmen Sebut Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta Belum Bisa Tahun Ini

Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan, pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun ini.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/FAQIH ROHMAN SYAFEI
ATIP LATIPULHAYAT - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia ( Wamendikdasmen ) Atip Latipulhayat di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025). 

POS-KUPANG.COM - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Indonesia ( Wamendikdasmen ) Atip Latipulhayat menegaskan, pelaksanaan pendidikan gratis di sekolah swasta belum dapat diimplementasikan tahun ini. 

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengalokasikan dana guna mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pendidikan gratis.

"Kalau menurut saya agak berat tahun ini. Karena ini kan sudah berjalan dihitung dulu," kata Atip saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (9/6/2025).

Atip menjelaskan, pembebasan biaya pendidikan sangat bergantung pada kemampuan anggaran yang perlu dikaji lebih lanjut.

Putusan mengenai pembebasan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat pra sejahtera.

Namun, pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan dukungan dana yang memadai. 

Baca juga: Respon Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun, Dinas Pendidikan TTU Tunggu Juklak dan Juknis 

"Jadi kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat anggaran. Mudah-mudahan dalam waktu cepat. Kita harus menghitung dulu anggaran. Disitu intinya," pungkasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dengan keputusan tersebut, MK memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan pada jenjang SD dan SMP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved