Pendidikan Gratis
Respon Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun, Dinas Pendidikan TTU Tunggu Juklak dan Juknis
Respon Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun, Dinas Pendidikan TTU Tunggu Juklak dan Juknis
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Beato Yosep Frent Omenu mengatakan, pihaknya masih menanti petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak). Pasalnya, sampai saat ini Juklak dan Juknis belum dikeluarkan kementerian.
Meskipun demikian, di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 34 pendidikan di sekolah negeri digratiskan. Sementara untuk sekolah swasta, masih merujuk pada AD/ART yayasan dimana sekolah tersebut bernaung.
"Secara khusus untuk sekolah negeri, di dalam pasal 34 tersebut sudah menyatakan bahwa biaya pendidikan digratiskan," ujarnya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Mengenai Putusan MK ini, Dinas P dan K Kabupaten TTU mengapresiasi adanya putusan ini. Namun, secara khusus untuk sekolah swasta mesti ditinjau dari aspek kebijakan yayasan.Pasalnya, yayasan memiliki AD/ART sendiri.
Baca juga: Begini Respon Kepala SDK Marsudirini Kefamenanu Terkait Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun
Sekolah swasta dan sekolah negeri berada di bawah naungan NKRI. Apapun keputusan dari pemerintah pusat harus ditaati.
"Yang penting nanti Juknis dan Juklaknya kita peroleh dan itu nanti kita akan sampaikan," kata Yosep.
Hal ini juga akan disosialisasikan kepada semua sekolah. Sehingga mereka harus menaati aturan yang lebih tinggi dalam hal ini undang-undang.
Secara khusus untuk sekolah swasta, lanjutnya, selama ini pemerintah pusat mengalokasikan sejumlah anggaran dalam bentuk dana BOS. Selain itu, sejumlah sarana prasarana juga dibantu oleh pemerintah.
Hal ini sinkron juga dengan program yang dicetuskan oleh Bupati TTU bahwa, dalam upaya meningkatkan SDM yang unggul, kreatif dan inovatif, Pemkab TTU mencanangkan pendidikan gratis.
Baca juga: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Bikin Kasek SMPK St. Yoseph Naikoten Kupang Kaget
Ia menuturkan, Bupati TTU telah meminta agar tidak ada pungutan biaya di sekolah. Menindaklanjuti instruksi Bupati TTU, Dinas dan K mengalokasikan anggaran untuk BOS Daerah (BOSDA).
"Sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan untuk komite untuk sekolah negeri," ungkapnya.
Pemberlakuan BOSDA ini akan dimulai sejak tahun 2026. Hal ini dipastikan bakal berdampak baik untuk peningkatan SDM di Kabupaten TTU. (bbr)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Beato Yosep Frent Omenu
pendidikan gratis
Pendidikan Gratis 9 Tahun
Putusan MK
Putusan MK Soal Pendidikan Gratis 9 Tahun
Respon Dinas Pendidikan TTU
juklak
juknis
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Beato Yosep Frent Omenu
BERITA POPULER- Terduga Pelaku Penikaman Warga, Kajari Rote Ndao Sebut Tersangka, Sosok Violeta Baun |
![]() |
---|
LLDIKTI XV Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Fasilitas Negara hingga Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier 29 Agustus 2025, Sagitarius Pisces Berhati-hatilah, 7 Zodiak Tidak Beruntung |
![]() |
---|
Opini: Integritas Harga Mati |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Jumat, Taurus Berstamina, Scorpio Sensitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.