Rote Ndao Terkini

Tak Sampai 24 Jam, Polres Rote Ndao Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Menurut keterangan pelapor, kata Markus, sepeda motor Scoopy warna putih nomor polisi DH 3291 GF terparkir di samping rumah sekitar pukul 06.30 Wita.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Tak Sampai 24 Jam, Polres Rote Ndao Tangkap Dua Pelaku Curanmor
POS-KUPANG.COM/HO
CURANMOR - Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao membekuk dua pelaku curanmor.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) DHN dan FNN asal Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao ditangkap Unit Buser Satreskrim Polres Rote Ndao

Keduanya mencuri sepeda motor di Desa Tuanatuk, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao pada Kamis (5/6/2025).

"Keduanya mencuri sepeda motor milik Magdalena Thobias pada Kamis, 5 Juni 2025. Kurang dari 24 jam, tim Buser Polres Rote Ndao berhasil mengamankan kedua pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, Minggu, (8/6/2025).

Kasus ini dilaporkan oleh korban Magdalena Thobias sesuai laporan polisi nomor LP / B / 78 / VI /2025 / SPKT/Polres Rote Ndao/ Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 5 Juni 2025.

Menurut keterangan pelapor, kata Markus, sepeda motor Scoopy warna putih nomor polisi DH 3291 GF terparkir di samping rumah sekitar pukul 06.30 Wita.

Baca juga: Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan Undana Gelar PKM pada Dua Lokasi di Lobalain Rote Ndao

Pelapor baru menyadari bahwa ia mengalami kehilangan sepeda motor saat akan pergi mengisi BBM.

"Sepeda motor tersebut tidak berada di lokasi sepeda motor tersebut diparkir atau hilang dan kejadian ini diperkirakan sekitar pukul 10.00 Wita," pungkas AKP Markus.

Upaya pencarian telah dilakukan oleh pelapor dan keluarga, namun tidak mendapatkan informasi apapun. Pelapor pun menuju SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporkan peristiwa naas yang dialaminya.

Pasca Laporan Polisi diterbitkan dan kepada pelapor diberikan haknya berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan, Unit Reskrim Polres Rote Ndao langsung melakukan upaya penyelidikan secara maksimal.

"Pukul 14.30 Wita, anggota kami melakukan penyelidikan berkaitan dengan laporan polisi soal pencurian sepeda motor ini dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor," cetus AKP Markus.

Polisi juga mengamankan DHN dan FNN di salah satu rumah pelaku di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Untuk sementara para terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Kami berharap masyarakat selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir di rumah maupun berada di area parkir publik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," imbu AKP Markus. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved