Kota Kupang Terkini

Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Bikin Kasek SMPK St. Yoseph Naikoten Kupang Kaget

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
AMANCHE - Kepala SMPK St. Yoseph Naikoten, Kota Kupang, Romo Fransiscus Amandus Ninu. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait pendidikan dasar di Indonesia. 

Dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, yang mencakup jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib diselenggarakan secara gratis. 

Putusan ini merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Baca juga: Speksanyo Kupang Terima Pos Kupang Award 2023, Romo Amanche: Anak NTT Luar Biasa

Putusan tersebut menuai beragam respons dari para pelaku pendidikan, termasuk dari sekolah swasta. 

Kepala Sekolah SMP Katolik St. Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Ninu, menyatakan rasa kaget atas keputusan MK tersebut.

"Sebagai sekolah swasta, kami kaget dengan putusan MK itu," ujar Romo yang akrab disapa Romo Amance itu saat ditemui, Jumat 30 Mei 2025.

AMANCHE - Kepala SMPK St. Yoseph Naikoten, Kota Kupang, Romo Fransiscus Amandus Ninu.
 
AMANCHE - Kepala SMPK St. Yoseph Naikoten, Kota Kupang, Romo Fransiscus Amandus Ninu.   (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Menurut Romo Amance , pendidikan tidak bisa sepenuhnya digratiskan, terutama dalam konteks sekolah swasta yang harus mandiri dalam hal pembiayaan operasional. 

Romo Amance  menekankan bahwa untuk menjalankan sistem pendidikan yang berkualitas, sekolah memerlukan sarana, prasarana, serta tenaga manusia, seperti guru dan staf kependidikan.

Baca juga: Festival Seni SPEKSANYO 2025, Wadah Eksplorasi Bakat Siswa SMPK St. Yoseph Naikoten

"Menurut saya, pendidikan itu tidak bisa gratis. Karena paling pertama ada sarana dan paling utama sekolah mengurus manusia, baik itu guru, pegawai, tenaga pendidik dan kependidikan. Untuk menggerakkan itu semua tidak bisa gratis," tegas Romo Amance.

Meski demikian, Romo Amance memahami bahwa tujuan dari putusan tersebut adalah untuk memperluas akses pendidikan. (ray)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved