Malaka Terkini
Ketua PGRI Malaka Dukung Kebijakan Bupati Lindungi Guru dari Rasa Khawatir Saat Mendidik
Jonathan juga berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh guru di Kabupaten Malaka.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota
POS-KUPANG.COM, BETUN - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jonathan Seran Suri, S.Pd., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), dan Henri Melki Simu (HMS), yang bertujuan melindungi para guru dari rasa khawatir atau keraguan dalam menjalankan tugas mendidik di sekolah.
Kepada POS-KUPANG.COM pada Minggu (1/6/2025), Jonathan menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah maju dan layak diapresiasi.
"Kebijakan melindungi guru di sekolah dan kelas melalui penandatanganan surat pernyataan oleh orang tua siswa mulai tahun 2025 ini adalah solusi menciptakan generasi emas, bukan generasi cemas," ujar Jonathan yang akrab disapa Jhon Rambo.
Sebagai Ketua PGRI Kabupaten Malaka, Jonathan menyambut baik kebijakan ini dan menyebutnya sebagai terobosan yang menunjukkan kepemimpinan visioner SBS-HMS dalam dunia pendidikan.
"Jika memungkinkan, kebijakan ini harus mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, KB, PKBM, SD, SMP hingga SMA/SMK. Ini sesuatu yang baru dan sangat relevan dengan tantangan zaman saat ini," jelasnya.
Baca juga: Terinspirasi Banyaknya Buaya di Malaka, Sekelompok Mahasiswa Bentuk Klub Sepak Bola Lafaek FC
Baca juga: Warga Bereliku Antusias Sambut Kunjungan Jane Natalia Suryanto di Malaka Tengah
Jonathan juga berkomitmen untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh guru di Kabupaten Malaka.
Ia menegaskan pentingnya para pendidik tetap menjaga profesionalisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Saya akan sampaikan kabar baik ini kepada semua guru agar tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi kode etik profesi, yakni mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi," tambahnya.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Malaka ini merupakan langkah konkrit untuk memberikan kepastian dan dukungan moral kepada para guru dalam menjalankan peran penting mereka.
Orang tua/wali murid diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk persetujuan terhadap pendekatan pendidikan yang diterapkan oleh pihak sekolah.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, pendidik, dan orang tua, diharapkan iklim pendidikan di Kabupaten Malaka akan semakin kondusif dan produktif dalam membentuk generasi masa depan yang unggul. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.