Sumba Timur Terkini

Tanggapan Dinas Pendidikan Sumba Timur Terkait Keputusan MK

Ia berharap, dengan peraturan yang ada sebelumnya dan keputusan MK yang baru ini semakin memastikan kualitas pendidikan di semua jenjang.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Yosias Benyamin Pura 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara menyediakan pendidikan dasar gratis memberikan harapan baru dalam peningkatan taraf pendidikan.

MK melalui putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa pembiayaan pendidikan dasar harus digratiskan. Baik di sekolah negeri maupun swasta.

Menanggapi putusan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur, melalui Sekretaris Dinas, Yosias Benyamin Pura mengatakan, negara sudah hadir sebelumnya melalui kebijakan Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Kalau soal pendidikan, setiap sekolah sudah terlayani melalui BOSP. Besarannya merujuk pada jumlah siswa di masing-masing satuan pendidikan. Dalam pengelolaan BOSP tahun 2025, rujukannya sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2024,” katanya kepada Pos Kupang, Jumat (30/5/2025).

Namun ia menyatakan, kalau MK memutuskan demikian, maka harus lebih dipastikan pelaksanaan dan dipatuhi.

Baca juga: Terkait Putusan MK Tentang Sekolah Gratis, Begini Tanggapan SD Muhammadiyah 2 Kupang  

“Kalau menggratiskan setiap SP, maka amanat negara harus dipatuhi,” ungkapnya.

Yosias menjelaskan di Sumba Timur selama ini sudah memberikan akses pendidikan yang sama di setiap satuan pendidikan. Kecuali SD Charis yang murni mandiri.

“Kalau sekolah gratis untuk Sumba Timur memang aksesnya sama semua setiap SP, selain sekolah swasta SD Charis yang murni mandiri. Di luar itu, pemerintah sudah layani setiap SP dengan BOSP dan gratis,” jelasnya.

Dengan dukungan itu, menurutnya, setiap sekolah wajib meningkatkan mutu pendidikan.

“Jadi tidak ada alasan SP negeri dan swasta dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di masing-masing satuan. Karena negara sudah membiayai setiap siswa di masing-masing sekolah dalam bentuk BOS yg dikelola oleh sekolah melalui pimpinan satuan pendidikan dan bendahara bersama para guru menyesuaikan kebutuhan mendasar dari masing satuan pendidikan,” tambahnya.

Karena itu, setiap SP swasta dan negeri penerima BOSP tidak ada biaya SPP selain sekolah swasta yg mandiri.

“Jadi tidak ada pembedaan antara swasta dan negeri penerima BOSP dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan," katanya lagi.

Bahkan, kata Yosias, pemerintah juga sudah mendistribusikan tenaga pendidik ASN ke sekolah swasta untuk meminimalisir ketimpangan.


“Bahkan sekarang dengan terbitnya Permendikdasmen 1/2025 tentang retribusi tenaga ASN, tenaga pendidik P3K sudah bisa didistribusikan ke sekolah swasta dalam upaya meminimalisir ketimpangan kualitas antara sekolah swasta dan negeri yang selama ini sekolah swasta sangat kekurangan tenaga pendidik berkualitas dan hanya didominasi oleh tenaga kontrak,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan peraturan yang ada sebelumnya dan keputusan MK yang baru ini semakin memastikan kualitas pendidikan di semua jenjang.

Hal ini menjawab apa yg diamanatkan UU 23 tentang Sistim Pendidikan Nasional yaitu wajib sekolah 9 tahun. (dim)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved