PPPK 2024
BKN Rilis Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan
Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan dan skema baru pengangkatan honorer tidak lolos seleksi.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Keduanya akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap menjamin hak dasar kepegawaian seperti status resmi dan penghasilan yang layak.
Jaminan Kesejahteraan
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan hak kepegawaian formal.
Meskipun tidak bekerja penuh waktu, mereka akan diakui secara hukum sebagai bagian dari ASN dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu langkah strategis dalam menjembatani tuntutan tenaga honorer yang selama ini berjuang mendapatkan kejelasan status serta kesejahteraan yang lebih baik.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan klasik tentang penataan tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai instansi.
Peserta dapat mengakses pengumuman resmi hasil seleksi melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau melalui laman resmi instansi masing-masing.
Pemerintah mengimbau agar peserta seleksi tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan selalu melakukan pengecekan pada sumber yang terpercaya.
Langkah Pemerintah Jangka Panjang
Melalui penyesuaian jadwal dan rencana skema pengangkatan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap peserta seleksi mendapatkan kesempatan yang adil dan transparan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara menyeluruh dan bertahap, dengan tetap memperhatikan prinsip meritokrasi dan keadilan sosial.
Dengan adanya skema paruh waktu ini, pemerintah berusaha mengakomodasi realitas di lapangan di mana banyak tenaga honorer memiliki kontribusi yang tidak dapat diabaikan, meskipun tidak semua dari mereka lolos seleksi secara penuh.
Harapannya, sistem ini akan menjadi jalan tengah yang tidak hanya adil bagi peserta seleksi, tetapi juga bermanfaat bagi instansi yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang berkelanjutan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.