PPPK 2024
BKN Rilis Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan
Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan dan skema baru pengangkatan honorer tidak lolos seleksi.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi merilis Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan dan skema baru pengangkatan honorer tidak lolos seleksi.
Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang semula dijadwalkan 22 hingga 31 Mei 2025, kini diundur 16 hingga 30 Juni 2025.
Dalam keterangannya, BKN menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi penyesuaian teknis dan administratif, guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan yang akurat serta transparan.
Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup dalam menyusun skema regulasi baru terkait kesejahteraan para tenaga honorer yang belum diangkat secara penuh sebagai PPPK.
Baca juga: Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya
Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9–21 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025
Pengumuman Kelulusan: 16–30 Juni 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 1–31 Juli 2025
Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 1–31 Agustus 2025
Skema Baru Pengangkatan PPPK 2024
Dalam rancangan kebijakan terbaru yang tengah disusun, pemerintah berencana membagi Skema Pengangkatan PPPK 2024 menjadi dua kategori besar, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih inklusif kepada tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi secara penuh.
PPPK Penuh Waktu akan diberikan kepada peserta yang berhasil lolos seluruh tahapan seleksi dan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Alasan Pemerintah Tidak Membuka Rekrutmen CPNS 2025
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi peserta yang belum memenuhi semua kriteria tetapi masih memiliki peluang berkontribusi secara terbatas pada instansi pemerintah.
Keduanya akan mendapatkan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, dengan tetap menjamin hak dasar kepegawaian seperti status resmi dan penghasilan yang layak.
Jaminan Kesejahteraan
Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap akan mendapatkan hak kepegawaian formal.
Meskipun tidak bekerja penuh waktu, mereka akan diakui secara hukum sebagai bagian dari ASN dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini dianggap sebagai salah satu langkah strategis dalam menjembatani tuntutan tenaga honorer yang selama ini berjuang mendapatkan kejelasan status serta kesejahteraan yang lebih baik.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan klasik tentang penataan tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai instansi.
Peserta dapat mengakses pengumuman resmi hasil seleksi melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau melalui laman resmi instansi masing-masing.
Pemerintah mengimbau agar peserta seleksi tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan selalu melakukan pengecekan pada sumber yang terpercaya.
Langkah Pemerintah Jangka Panjang
Melalui penyesuaian jadwal dan rencana skema pengangkatan baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap peserta seleksi mendapatkan kesempatan yang adil dan transparan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara menyeluruh dan bertahap, dengan tetap memperhatikan prinsip meritokrasi dan keadilan sosial.
Dengan adanya skema paruh waktu ini, pemerintah berusaha mengakomodasi realitas di lapangan di mana banyak tenaga honorer memiliki kontribusi yang tidak dapat diabaikan, meskipun tidak semua dari mereka lolos seleksi secara penuh.
Harapannya, sistem ini akan menjadi jalan tengah yang tidak hanya adil bagi peserta seleksi, tetapi juga bermanfaat bagi instansi yang membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang berkelanjutan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.