PPPK 2024
BKN Rilis Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan
Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan dan skema baru pengangkatan honorer tidak lolos seleksi.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) resmi merilis Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Setelah Penundaan dan skema baru pengangkatan honorer tidak lolos seleksi.
Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2024 yang semula dijadwalkan 22 hingga 31 Mei 2025, kini diundur 16 hingga 30 Juni 2025.
Dalam keterangannya, BKN menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi penyesuaian teknis dan administratif, guna memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan keputusan yang akurat serta transparan.
Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu yang cukup dalam menyusun skema regulasi baru terkait kesejahteraan para tenaga honorer yang belum diangkat secara penuh sebagai PPPK.
Baca juga: Kepala BKN Tegaskan CPNS 2024 Belum Tentu Dilantik Meski Sudah Dapat SK dan SPMT, Ini Alasannya
Berikut Jadwal Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9–21 April 2025
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April–31 Mei 2025
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April–15 Juni 2025
Pengumuman Kelulusan: 16–30 Juni 2025
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK: 1–31 Juli 2025
Usul penetapan Nomor Induk PPPK: 1–31 Agustus 2025
Skema Baru Pengangkatan PPPK 2024
Dalam rancangan kebijakan terbaru yang tengah disusun, pemerintah berencana membagi Skema Pengangkatan PPPK 2024 menjadi dua kategori besar, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang lebih inklusif kepada tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi secara penuh.
PPPK Penuh Waktu akan diberikan kepada peserta yang berhasil lolos seluruh tahapan seleksi dan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: Akhirnya Terjawab, Alasan Pemerintah Tidak Membuka Rekrutmen CPNS 2025
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi peserta yang belum memenuhi semua kriteria tetapi masih memiliki peluang berkontribusi secara terbatas pada instansi pemerintah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.