Makan Bergizi Gratis
Anggaran MBG Bisa Dipakai untuk Gratiskan Sekolah Swasta
Ini sangat memungkinkan karena anggaran MBG masih beririsan dengan semangat membangun pendidikan bermutu di Indonesia.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dialihkan untuk menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggratiskan pendidikan dasar yang dikelola swasta.
Ini sangat memungkinkan karena anggaran MBG masih beririsan dengan semangat membangun pendidikan bermutu di Indonesia.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman pada Rabu (28/5/2025).
"Jadi itu (pengalihan MBG) perlu dipertimbangkan, apakah bisa direlokasi ke pendidikan gratis ini," ucap Arman dikutip dari Kompas.com.
Arman ini menilai, putusan MK akan berimplikasi pada lembaga pendidikan swasta yang selama ini berjalan dengan pungutan biaya dari orangtua siswa.
Dengan adanya putusan MK ini, pihak swasta akan menggantungkan operasional mereka kepada pemerintah, dan pemerintah wajib memenuhi operasional tersebut.
Di sisi lain, Arman menyoroti putusan MK ini akan berimplikasi pada turbulensi keuangan daerah. Implikasi yang paling terasa nantinya adalah dari dana alokasi umum (DAU) transfer pusat ke daerah yang harus dirombak dan akan menyulitkan pembangunan daerah.
"Artinya DAU yang ditentukan untuk sektor pendidikan ini mesti menambah. Jangan bersandar pada formula yang sekarang untuk mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan, itu akan sangat membebani daerah," tuturnya.
"Karena itu menurut kami untuk menjalankan putusan MK ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah tentu pertama adalah soal formula DAU-nya itu sendiri," ucap Arman lagi.
Hal ini penting dilakukan, karena menggratiskan pendidikan dasar hingga ke satuan pendidikan swasta berarti memikirkan tenaga pendidik yang sebelumnya dibiayai oleh swasta.
"Karena itu variabel jumlah pegawai swasta yang bekerja di sektor pendidikan itu juga perlu mendapatkan perhatian dalam formula itu," tandasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (27/5/2025) MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)" ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.