Manggarai Barat Terkini
Karyawan Hotel di Labuan Bajo Jual Enam Motor Sewaan demi Main Judol
Saat didalami, lanjut Lufthi, pihaknya mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan BA sejak Januari 2025.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap seorang karyawan hotel di Labuan Bajo berinisial BA (25) karena menjual enam unit sepeda motor yang disewa dari tempat rental.
Enam motor tersebut dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Uang hasil penjualan motor tersebut digunakannya untuk bermain judi online (Judol).
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, Selasa (27/5/2025).
Lufthi menjelaskan, kasus tersebut terbongkar usai salah satu korban berinisial OS (29) membuat laporan polisi. Tersangka awalnya menyewa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik OS pada Rabu (5/3/2025).
BA harusnya mengembalikan motor sewaan itu pada (12/3), atau seminggu setelah digunakan sesuai dengan kesepakatan. Tetapi kendaraan itu tidak dikembalikan, melainkan dijual oleh tersangka.
Baca juga: Seekor Komodo Ditemukan Mati di Pulau Komodo Manggarai Barat
"Modusnya, tersangka merental kendaraan milik korban melalui media sosial. Oleh tersangka, kendaraan itu dijual tanpa seizin korban," ujar Lufthi.
Saat didalami, lanjut Lufthi, pihaknya mendapati fakta bahwa tindak pidana penggelapan tersebut sudah dilakukan BA sejak Januari 2025.
Tersangka yang merupakan warga Bandung Jawa Barat itu mengaku telah menggelapkan enam unit sepeda motor milik beberapa penyedia jasa rental di Labuan Bajo.
"Satu unit kendaraan sepeda motor itu dijual tersangka dengan harga berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan judi online," ungkap Lufthi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek dan sejumlah KTP. "Lima unit kendaraan telah kami kembalikan kepada pemiliknya. Namun, satu unit masih kami amankan sebagai barang bukti. Sesuai dengan laporan polisi yang kami terima," ujarnya
Tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. (eto)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Tangkap-karyawan-hotel.jpg)