Pelecehan Seksual

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada Agus Difabel.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN LOMBOK
AGUS DIFABEL - Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel menangis histeris di pangkuan ibunya saat berada di sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025). Pada Selasa (27/5/2025), Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Agus Difabel.  

POS-KUPANG.COM, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung.

Terdakwa kasus kekerasan seksual ini juga membayar denda Rp100 juta.

Demikian putusan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (27/5/2025). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta," ujar Majelis Hakim. 

Apabila Agus Difabel tidak dapat membayar denda maka wajib menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. 

Sebelumnya, Agus Buntung dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Sidang Vonis Agus Difabel
SIDANG VONIS - Terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).

JPU mengajukan tuntutan terhadap Agus Buntung dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan yang meringankan. 

JPU Ricky Febriandi mengungkap hal yang memberatkan yakni Agus selalu berkelit dan tidak mau menyesali perbuatannya.

Bahkan Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya.

"Dia juga dalam melakukan aksi itu menggunakan keterbatasan dia untuk memanipulasi korbannya, sehingga menimbulkan rasa simpati yang dimanfaatkan Agus untuk melecehkan para korbannya," kata Ricky usai sidang.

Selain itu, korban Agus Buntung lebih dari satu orang sehingga meresahkan masyarakat.

"Juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," ucap Ricky.

Sementara, sambung dia, hanya satu hal yang meringankan Agus Buntung dalam pertimbangan jaksa.

"Ya karena Agus tidak pernah dihukum," kata Ricky. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved