Pelecehan Seksual

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada Agus Difabel.

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUN LOMBOK
AGUS DIFABEL - Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel menangis histeris di pangkuan ibunya saat berada di sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025). Pada Selasa (27/5/2025), Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Agus Difabel.  

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022. 

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved