Pelecehan Seksual
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 tahun penjara kepada Agus Difabel.
Editor:
Alfons Nedabang
TRIBUN LOMBOK
AGUS DIFABEL - Tersangka pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel menangis histeris di pangkuan ibunya saat berada di sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (9/1/2025). Pada Selasa (27/5/2025), Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Agus Difabel.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SIDANG VONIS - I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel alias Agus Buntung divonis bersalah dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Agus Buntung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.
Tags
I Wayan Agus Suartama
Agus Difabel
Agus Buntung
Pengadilan Negeri Mataram
kekerasan seksual
Nusa Tenggara Barat
POS-KUPANG.COM
pelecehan seksual
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pelecehan Seksual
Tinggal Pisah Dengan Isteri, Guru Ngaji Cabuli Lima Anak Muridnya Ngaku Khilaf Setelah Ketahuan |
![]() |
---|
Air Liur Diduga Milik Saipul Jamil Menempel di Tubuh DS |
![]() |
---|
Begini Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan oleh Saipul Jamil |
![]() |
---|
Saipul Jamil: Buat Orang yang Zalimi, Saya Terima |
![]() |
---|
Saipul Jamil Makin Stres Berat Setelah Dipecat Indosiar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.