Manggarai Barat Terkini
Nelayan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Karena Gunakan Alat ini untuk Tangkap Ikan
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat (Mabar), menangkap seorang nelayan berinisial AA (40).
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat (Mabar), menangkap seorang nelayan berinisial AA (40).
Pria asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng itu ditangkap lantaran melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
"Nelayan itu ditangkap karena membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di Selat Loh Camba, Desa Pontianak," ujar Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Sabtu (24/5).
Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto menjelaskan, penangkapan nelayan itu bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari.
Baca juga: Kabar Gembira untuk Petani Peternak dan Nelayan, Ada Tawaran Bunga Rendah KUR BRI 2025 Tanpa Agunan
Saat itu, anggotanya berpapasan dengan perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak rakitan.
Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan lalu sembunyi di hutan bakau. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

Namun, AA berhasil terkejar dan ditangkap petugas di hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.
"Selain kabur ke hutan bakau, pelaku juga menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam lima botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk menghilangkan barang bukti," jelas Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
Awalnya pelaku tidak mengakui membawa bom ikan. Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
Hasil pemeriksaan, lanjut Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, diketahui bahwa bom ikan tersebut dirakit sendiri oleh pelaku.
Menurut pelaku, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak itu sudah dilakukan selama 10 tahun terakhir.
Baca juga: Tiga Pesan Uskup Ende, Mgr Paul Budi Kleden untuk Ketua dan Pengurus KSP Kopdit Obor Mas
"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari'i dan Perairan Loh Camba," ungkap Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto.
AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara. (uka)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Manggarai Barat Terkini
Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto
Satpolairud Polres Manggarai Barat
POS-KUPANG.COM
Tidak Hanya Komodo, Labuan Bajo Jadi Negeri Seribu Sunset |
![]() |
---|
Peran APBN Jaga Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi KPPN Ruteng |
![]() |
---|
Mawatu Wujudkan Pusat Kota Baru Labuan Bajo, Resmi Dibuka Oktober 2025 Mendatang |
![]() |
---|
Dandim 1612 Manggarai Sambut Baik Kunjungan Perdana Dirut PT-PAF |
![]() |
---|
Kesaksian Warga Saat Ledakan di Bengkel Berkat Motor Desa Batu Cermin, Labuan Bajo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.