Manggarai Barat Terkini

Nelayan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi Karena Gunakan Alat ini untuk Tangkap Ikan

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat (Mabar), menangkap seorang nelayan berinisial AA (40). 

POS KUPANG/HO.DIMAS
SATPOLAIRUD - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menangkap seorang nelayan berinisial AA (40), lantaran menangkap ikan menggunakan bahan peledak.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat (Mabar), menangkap seorang nelayan berinisial AA (40). 

Pria asal Desa Pontianak, Kecamatan Boleng itu ditangkap lantaran melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. 

"Nelayan itu ditangkap karena membawa bahan peledak berupa bom ikan rakitan saat melaut di Selat Loh Camba, Desa Pontianak," ujar Kasat Polairud Polres Mabar, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Sabtu (24/5). 

Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto menjelaskan, penangkapan nelayan itu bermula saat anggotanya melakukan penyelidikan di Perairan Pulau Sari.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Petani Peternak dan Nelayan, Ada Tawaran Bunga Rendah KUR BRI 2025 Tanpa Agunan

Saat itu, anggotanya berpapasan dengan perahu motor (ketinting) berwarna biru yang diduga membawa bahan peledak rakitan.

Saat hendak diperiksa, perahu ketinting tersebut kabur dengan menambah kecepatan lalu sembunyi di hutan bakau. Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.

SATPOLAIRUD - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menangkap seorang nelayan berinisial AA (40), lantaran menangkap ikan menggunakan bahan peledak. 
SATPOLAIRUD - Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Manggarai Barat menangkap seorang nelayan berinisial AA (40), lantaran menangkap ikan menggunakan bahan peledak.  (POS KUPANG/HO.DIMAS)

 Namun, AA berhasil terkejar dan ditangkap petugas di hutan bakau di sekitar Selat Loh Camba.

"Selain kabur ke hutan bakau, pelaku juga menyembunyikan bahan peledak rakitan yang dikemas dalam lima botol kaca serta disimpan dalam plastik berwarna hitam untuk menghilangkan barang bukti," jelas Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto

Awalnya pelaku tidak mengakui membawa bom ikan. Namun setelah diperiksa lebih intensif, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.

Hasil pemeriksaan, lanjut Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, diketahui bahwa bom ikan tersebut dirakit sendiri oleh pelaku. 

Menurut pelaku, penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak itu sudah dilakukan selama 10 tahun terakhir.  

Baca juga: Tiga Pesan Uskup Ende, Mgr Paul Budi Kleden untuk Ketua dan Pengurus KSP Kopdit Obor Mas

"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan melawan hukum ini berulang kali. Lokasinya di Perairan Pulau Sebabi, Perairan Pulau Seraya, Perairan Pulau Sari'i dan Perairan Loh Camba," ungkap Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto

AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT untuk ditangani lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman 20 tahun penjara. (uka) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved