Kunci Jawaban

Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 196 Kurikulum Merdeka, Bagian 4

Simak soal ujian sekolah dan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196, Kurikulum Merdeka.

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Canva/Tribunnews
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban yang dibuat di Canva premium pada Kamis (22/5/2025). Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196, Kurikulum Merdeka. 

Jawaban:

  • Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian antara Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, 1928, serta MoU Indonesia-Malaysia tahun 1973. Patok batas penting sebagai penanda kedaulatan negara dan hak atas tanah, serta menjadi pemisah wilayah yang diakui berdasarkan hukum internasional. Berikut ini daftar kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia:
  • Konvensi Belanda-Inggris pada 20 Juni 1891 di London tentang penentuan batas wilayah kedua negara.
    Kesepakatan Belanda-Inggris pada 28 September 1915 di Kalimantan berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London tahun 1915.
  • Konvensi Belanda-Inggris pada 28 Maret 1928 di Den Haag yang diratifikasi lagi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930 untuk mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi Babang.

Penentuan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia terakhir dilakukan pada tahun 1973 melalui MoU Indonesia-Malaysia. Perjanjian ini mengacu pada konvensi tahun 1891, 1915, dan 1928, dan berisi kesepakatan tentang survei serta penegasan batas wilayah kedua negara.

 

d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!

Jawaban:

Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain:

  • Mempertahankan kedaulatan Indonesia
  • Memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa
  • Memperkuat potensi dan memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved