Kunci Jawaban

Soal Ujian Sekolah dan Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 196 Kurikulum Merdeka, Bagian 4

Simak soal ujian sekolah dan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196, Kurikulum Merdeka.

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Canva/Tribunnews
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban yang dibuat di Canva premium pada Kamis (22/5/2025). Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196, Kurikulum Merdeka. 

POS KUPANG.COM -- Simak soal ujian sekolah dan kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196, Kurikulum Merdeka.

Soal tersebut, tercantum dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X yang disusun oleh Abdul Waidl dkk yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) tahun 2021.

Soal kunci jawaban PKN kelas 10 halaman 196 ini menjawab soal dalam Bagian 4 | Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Orang tua/wali dapat menggunakan kunci jawaban di bawah ini untuk membantu proses belajar anak/murid.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 208-210 Kurikulum Merdeka, Tema 3: Evaluasi, Pilihan Ganda

Anak/murid sebaiknya mengerjakan soal-soal di bawah ini terlebih dahulu secara mandiri sebelum melihat pada kunci jawaban.

7. Uji Pemahaman
Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.

a. Apa yang melatarbelakangi sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban: 


Sengketa antara Indonesia dan Malaysia mengenai Pulau Ligitan dan Sipadan bermula sejak 1969. Indonesia mengklaim adanya kesepakatan verbal dengan Malaysia, namun dibantah oleh pihak Malaysia. Perselisihan memuncak pada 1991 saat Malaysia membangun fasilitas di Sipadan.

Pada 2 November 1998, kedua negara sepakat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Pada 2002, Mahkamah memutuskan bahwa kedua pulau menjadi milik Malaysia karena Inggris, sebagai penjajah Malaysia, dinilai lebih aktif membangun di wilayah tersebut dibanding Belanda, penjajah Indonesia.

Baca juga:  Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 178 Kurikulum Merdeka: Paham Kebangsaan

b. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uti possidetis juris dalam hubungannya dengan sengketa batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia?

Jawaban: 

Uti possidetis juris adalah prinsip yang menyatakan bahwa negara baru mewarisi wilayah dari penjajah sebelumnya. Dalam sengketa Indonesia–Malaysia, Indonesia mewarisi wilayah Belanda dan Malaysia mewarisi wilayah Inggris. Prinsip ini umum diterapkan secara internasional pada negara-negara bekas jajahan.

c. Jelaskan kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan!

Jawaban:

  • Kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia merujuk pada perjanjian antara Belanda dan Inggris tahun 1891, 1915, 1928, serta MoU Indonesia-Malaysia tahun 1973. Patok batas penting sebagai penanda kedaulatan negara dan hak atas tanah, serta menjadi pemisah wilayah yang diakui berdasarkan hukum internasional. Berikut ini daftar kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia:
  • Konvensi Belanda-Inggris pada 20 Juni 1891 di London tentang penentuan batas wilayah kedua negara.
    Kesepakatan Belanda-Inggris pada 28 September 1915 di Kalimantan berdasarkan Traktat 1891, lalu dikokohkan di London tahun 1915.
  • Konvensi Belanda-Inggris pada 28 Maret 1928 di Den Haag yang diratifikasi lagi oleh kedua negara pada 6 Agustus 1930 untuk mengatur tentang penentuan batas wilayah kedua negara di daerah Jagoi Babang.

Penentuan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia terakhir dilakukan pada tahun 1973 melalui MoU Indonesia-Malaysia. Perjanjian ini mengacu pada konvensi tahun 1891, 1915, dan 1928, dan berisi kesepakatan tentang survei serta penegasan batas wilayah kedua negara.

 

d. Jelaskan contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah!

Jawaban:

Contoh perilaku baik dalam rangka memberi dukungan kepada pemerintah demi menyelesaikan sengketa batas wilayah antara lain:

  • Mempertahankan kedaulatan Indonesia
  • Memperjuangkan kepentingan nasional dan keselamatan bangsa
  • Memperkuat potensi dan memberdayakan dan mengembangkan sumber daya alam bagi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved