Sekolah Kedinasan
Cek Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Begini Syarat Daftar Poltekim 2025
Mengacu pada tahun sebelumnya, pendaftaran Politeknik Imigrasi (Poltekim) untuk tahun ajaran 2025/2026 diperkirakan akan dibuka antara Mei hingga Juni
Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.
Berdasarkan syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun sebelumnya, berikut persyaratan yang harus kamu penuhi untuk mendaftar seperti dilansir Kompas.com:
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Laki-laki / Perempuan.
3. Pendidikan SLTA / Sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tahun berjalan tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
5. Tinggi badan laki-laki minimal 170 cm, perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan. Baca juga: Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STIS hingga Gelar yang Diperoleh Setelah Lulus
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna.
7. Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada telinga atau anggota badan lainnya.
8. Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.