Sekolah Kedinasan
Ingin Masuk Sekolah Kedinasan Tapi Mata Minus? Ini Lima Kampus yang Bolehkan Peserta Bermata Minus
Karena itu sekolah kedinasan seperti IPDN, STMKG, bahkan sekolah kedinasan Kemenkumham dan Kemenhub juga melarang siswa dengan mata minus.
POS-KUPANG.COM - Mata rabun jauh ataub mata minus terkadang menjadi kendala saat mendaftar di sekolah kedinasan atau instansi pendidikan berbasis militer seperti Akmil dan Akpol.
Sebab, kesehatan mata menjadi salah satu syarat diantara syarak kesehatan fisik lainnya.
Karena itu sekolah kedinasan seperti IPDN, STMKG, bahkan sekolah kedinasan Kemenkumham dan Kemenhub juga melarang siswa dengan mata minus.
Meski begitu ada beberapa sekolah kedinasan yang memperbolehkan calon pendaftar memiliki mata minus.
Tentu persyaratan mata minus ini memiliki ketentuan yang berbeda antar sekolah kedinasan.
Saat ini sekolah kedinasan pendaftarannya belum dibuka untuk tahun ajaran 2025/2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan jadwalnya melalui web resmi dan media sosial BKN.
Keuntungan masuk sekolah kedinasan, siswa bisa kuliah gratis jenjang D4-S1, tinggal di asrama dengan fasilitas lengkap dan saat lulus berkesempatan besar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Duikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/5/2025) berikut lima sekolah kedinasan yang boleh mata minus.
Daftar 5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Mata Minus
1. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)
Calon taruna dan taruni STMKG milik BMKG juga bisa menjadi pilihan. Sekolah ini memperbolehkan penggunaan kacamata dengan batas lensa spheris maksimal -4 D dan silindris hingga -2 D.
Hanya saja peserta wajib bebas dari buta warna. Jika diterima, peserta juga harus bersedia menjalani prosedur Laser-Assisted In Situ Keratomileusis (LASIK) dengan biaya sendiri.
Syarat lainnya termasuk tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita), serta kondisi fisik dan mental yang sehat.
2. Politeknik Statistika (STIS)
STIS adalah sekolah kedinasan milik Badan Pusat Statistik (BPS). Para pendaftar yang menggunakan kacamata atau lensa kontak, baik minus maupun plus, selama ukurannya tidak melebihi 6 dioptri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.