Kantor DLH Ende Disegel

Sekertaris DLH Ende Ungkap Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan

Meilani Safira Indradewa menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji 70 petugas kebersihan sejak Januari hingga Mei 2025 disebabkan beberapa faktor.

|
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
PETUGAS KEBERSIHAN -- Sekertaris DLH Kabupaten Ende, Meilani Safira Indradewa mengungkapkan alasan keterlambatan pembayaran gaji puluhan petugas kebersihan termasuk Rustam Abdullah, pria yang melakukan aksi penyegelan Kantor DLH Kabupaten Ende, Rabu (21/5/2025) pagi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende, Kanis Se melalui Sekertaris DLH, Meilani Safira Indradewa menyampaikan alasan keterlambatan pembayaran gaji puluhan petugas kebersihan termasuk Rustam Abdullah, pria yang melakukan aksi penyegelan Kantor DLH Kabupaten Ende, Rabu (21/5/2025) pagi.

Meilani Safira Indradewa menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji 70 petugas kebersihan sejak Januari hingga Mei 2025 disebabkan beberapa faktor.

"Pihak harus hati-hati menyesuaikan dengan regulasi terkait proses pengadaan barang dan jasa, kemudian hal-hal teknis yang perlu kita persiapkan dengan baik untuk pembuatan SPK dan pembayaran upah kerja atau honor petugas lapangan," jelas Meilani.

Meilani Safira Indradewa juga mengaku, Rustam Abdullah merupakan salah satu tenaga honorer pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende yang pada tahun 2024 lalu dinyatakan lulus PPPK formasi tahun 2024.

Total petugas kebersihan pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende sebanyak 70 orang dan 50 persen diantaranya dinyatakan lulus PPPK formasi tahun 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS: Lima Bulan Belum Bayar Gaji, Kantor DLH Ende Disegel


Proses PPPK Rustam Abdullah bersama beberapa rekannya yang telah dinyatakan  lulus PPPK formasi tahun 2024 sementara diproses BKPSDM Kabupaten Ende untuk penerbitan SK PPPK.

"Jadi saat ini statusnya sebagai tenaga honorer karena SK PPPK belum keluar," ujar Meilani Safira Indradewa

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan berkas-berkas untuk memproses pembayaran gaji tenaga kebersihan.

"Jadi sesegara mungkin kita berproses dengan memperhatikan regulasi yang ada, selama ini kendalanya lebih kepada koordinasi teknis, terkait regulasi pengadaan barang dan jasa dan regulasi keuangan," tutup Meilani Safira Indradewa. (bet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved