KKB Papua

Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017, Ternyata Pelaku Bintara Remaja Baru Tamat

Nursalam juga menyebutkan bahwa oknum polisi Bripda LOberasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Ryan Nong
satupolitik
Ilustrasi Polisi dipenjara 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Oknum polisi yang ditangkap usai menjual amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua ternyata seorang bintara remaja yang baru tamat pendidikan. 

Oknum polisi berpangkat Bripda itu bahkan disebutkan baru bertugas di Kepolisian Resor Lanny Jaya selama lima bulan. 

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Lanny Jaya Kompol Nursalam Saka.

"Bintara remaja yang baru tamat," ungkap Nursalam Saka, Rabu (21/5/2025).

Nursalam juga menyebutkan bahwa oknum polisi Bripda LOberasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Meski demikian, dirinya mengaku belum mengetahui spesifik asal wilayah kabupaten/kota Bripda LO itu di Sulawesi Tenggara.

"Iya betul Bripda LO (asal Sultra). Dia itu kan pakai La Ode toh, pakai gelar La Ode, Saya tidak bisa pastikan itu Muna kah, Buton kah," kata Nursalam Saka.

Dia menyebutkan bahwa saat ini kasus penanganan terhadap Bripda LO itu telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

"Yang bersangkutan kan dengan orang tuanya sudah di Polda, sudah ditangani di Polda, di Reskrimum," ujarnya.

Hukuman mati

Adapun Bripda LO terancam hukuman mati akibat menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan perbuatan oknum anggota polisi berinisial LO itu telah mencoreng institusi. 

Bripda LO, kata Ramadhani, dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah. 

Dia diancam dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Ramadhani mengatakan, Bripda LO yang bertugas di Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan itu mengaku telah menjual amunisi kepada pihak KKB Papua sejak tahun 2017.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved