KKB Papua
Jual Amunisi ke KKB Papua, Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati
Dia diancam dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berpangkat Bripda terancam hukuman mati akibat menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz, Brigjen Faizal Ramadhani mengatakan perbuatan oknum anggota polisi berinisial LO itu telah mencoreng institusi.
Bripda LO, kata Ramadhani, dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin yang sah.
Dia diancam dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ramadhani mengatakan, Bripda LO yang bertugas di Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan itu mengaku telah menjual amunisi kepada pihak KKB Papua sejak tahun 2017.
Ia kemudian menyerahkan diri kepada pihak keamanan di Polda Papua pada Sabtu (17/5/2025). Penyerahan diri itu, kata Rmadhani dilakukan setelah aksinya ketahuan.
Bripda LO juga mengaku telah menjual puluhan amunisi kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui seorang warga sipil berinisial PW.
Adapun PW diketahui berafiliasi dengan KKB Papua pimpinan Komari Murib.
Bripda LO mengaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 2017-2025, namun beberapa kali berhenti.
"Penjualan amunisi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri berinisial Bripda LO ini sudah dilakukan sejak 2017 dan sempat berlanjut pada tahun 2021, sebelum akhirnya dilakukan lagi di tahun 2025," jelas Faizal, Senin (19/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Setelah Bripda LO menyerahkan diri, pihak kepolisian juga menangkap PW yang membeli amunisi dari Bripda LO. Kini, Bripda LO ditahan di Rutan Polda Papua, sedangkan PW di Polres Jaya Wijaya.
Ramadhani menegaskan, pengungkapan kasus jual-beli amunisi kepada KKB Papua ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas siapapun yang terlibat. Terlebih, bagi oknum Polri maupun TNI.
"Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," tegas Faizal. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.