Berita Timor Tengah Utara

GMNI Cabang Kefamenanu Sayangkan Pernyataan Bupati TTU

Dikatakan Yakobus, pihaknya juga menentang dan meminta bupati agar segera tinjau LHP inspektorat untuk segera memeriksa desa-desa yang bermasalah.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto GMNI Cabang Kefamenanu Sayangkan Pernyataan Bupati TTU
POS-KUPANG.COM/HO-GMNI KEFAMENANU
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu Yakobus A. Amfotis melakukan orasi

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis menyayangkan pernyataan Bupati Timor Tengah Utara, Drs Juandi David beberapa waktu lalu perihal calon kepala desa incumbent yang terpilih kembali menjadi kepada desa namun terdapat temuan dalam pengelolaan keuangan periode sebelumnya tidak akan dilantik.

Menurut Yakobus, seharusnya Bupati melihat pada rujukan UU soal Desa yaitu UU NO. 6 tahun 2014 dan juga berdasarkan pada PERDA dan PERBUP yang merupakan produk dari PEMDA sendiri agar kemudian pernyataan Bupati TTU tidak terkesan keliru.

Baca juga: GMNI Kefamenanu Sesalkan Sikap Plt Kepala BKDPSDM TTU Terhadap Seorang Wartawan, Saya Mohon Maaf

Pasalnya, dalam UU NO. 6 Tahun 2014 telah dijelaskan dalam pasal 33 bahwa seseorang tidak bisa dicalonkan lagi menjadi kepala desa apabila sedang menjalani hukuman penjara dan juga terbukti dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Pernyataan Bupati TTU bahwa incumbent yang terbukti bermasalah maka akan tidak dilantik pasca pilkades ini menunjukan sistem pengelohan birokrasi dan sistem pengawasan pemda terhadap pemerintah desa tidak berjalan secara efektif dan efesien.

"Menanggapi pernyataan Bupati TTU soal kepala desa Incumbent yang bertarung lagi dalam perhelatan Pilkades bulan Mei mendatang tentunya kita secara kelembagaan menyayangkan pernyataan tersebut," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 26 April 2023.

 

Semestinya, kata Yakobus, inspektorat dan dinas teknis harus digerakkan untuk lebih intens menjalankan tugas pengawasan dan pengelolaan agar tidak terkesan menata dan merapikan administrasi saja, tetapi juga melakukan monitoring untuk melihat bukti fisik lapangan. Dengan demikian maka secara tidak langsung Pemda telah berperan mencegah praktek korupsi di desa yang selama ini terjadi.

Ia menambahkan, GMNI secara organisatoris menelik proses pilkades ini hanya akan membawa perubahan teknis kepemimpinan tetapi tidak menyentuh aspek esensial karena maraknya korupsi dana desa sebelumnya tidak mampu di atasi oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Tolak Hasil Pengumuman Seleksi PTT, GMNI Kefamenanu dan ARMET Kembali Gelar Aksi Demonstrasi

"Kita mengikuti dan mendukung setiap proses hukum yang selama ini di jalankan oleh Kejari TTU dalam memberantas kasus korupsi, sekalipun standarisasi untuk di pidana ialah di atas Rp. 250 juta tetapi perihal menajemen pemerintahan seharusnya berapapun nilainya incumbent tidak boleh diberi rekomendasi jika benar terbukti mengelapkan uang," bebernya.

Pasalnya, hal ini justru akan sangat problematis dan politis jika setelah terpilih sebagai kepala desa baru diadakan pemeriksaan.

Baca juga: Bupati TTU Rayakan Pesta Paskah 2023 Bersama Umat di Stasi St. Markus Kaniti Kupang

Kerugian material dan imateril mesti juga dipikirkan oleh Pemda agak tidak melahirkan logika yg cacat. GMNI Cabang Kefamenanu juga menyayangkan  peran dari inspektorat yang selama ini tidak dijalankan dengan baik sehingga banyak sekali keluhan dari masyarakat ketika incumbent mencalonkan diri lagi menjadi kepala desa. 

Bertolak pada hal tersebut, GMNI Cabang Kefamenanu meminta kepada Bupati untuk meninjau kembali pernyataannya bahwa tidak akan melantik incumbent yang terpilih secara sah menjadi kepala desa jika bermasalah. Pasalnya hal itu bertentangan dengan UU dan jikalau memang benar ada temuan yang melanggar hukum silahkan itu dipublikasikan bagi masyarakat desa oleh Inspektorat agar diketahui oleh masyarakat desa.

Baca juga: Jenazah Bupati Pertama TTU Tiba di Rumah Duka Disambut Tangis Haru Keluarga dan Sahabat Kenalan

"Jangan sampai kemudian apa yang di lakukan oleh Bupati ini justru akan menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat desa," jelasnya.

Dikatakan Yakobus, pihaknya juga menentang dan meminta bupati agar segera tinjau LHP inspektorat untuk segera memeriksa desa-desa yang bermasalah.

"Kita dari GMNI juga akan segera membuka posko pengaduan bagi masyarakat desa yang ingin mengadu tentang praktek penggelapan uang di desa," tutupnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved