Breaking News

CPNS 2024

Siap Cek Rekening! BKN Umumkan Gaji Pertama CPNS 2024 Setelah Diangkat, Ini Jadwal dan Nominalnya

Siap Cek Rekening! BKN umumkan Gaji Pertama CPNS 2024 setelah diangkat, Ini jadwal dan nominalnya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
www.smeaker.com
GAJI PERTAMA CPNS 2024 - Ilustrasi Penyerahan SK Pengangkatan CPNS 2024. Siap Cek Rekening! BKN Umumkan Gaji Pertama CPNS 2024 Setelah Diangkat, Ini Jadwal dan Nominalnya. 

POS-KUPANG.COM – Tahapan Rekrutmen CPNS 2024 sebentar lagi rampung.

Itu artinya CPNS 2024 sebentar lagi akan menerima gaji pertama.

Terkait Gaji Pertama CPNS 2024 ini sudah ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2024 lalu.

Nah, terbaru, Kepala Badan Kpegawaian Negara ( BKN ), Zudan Arif Fakrulloh  telah mengumumkan Jadwal Gaji Pertama CPNS 2024 setelah pengangkatan. 

Baca juga: Ditanya Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025, Begini Jawaban Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh

Mengacu pada Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan PNS, pembayaran gaji bagi CPNS memiliki aturan yang sangat jelas, yaitu:

Besaran Gaji: CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.

Tanggal Berlaku Gaji: Gaji dibayarkan berdasarkan tanggal berlaku SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

Batas Waktu Penetapan SPMT: Tanggal SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan sejak terbitnya SK pengangkatan CPNS.

Usulan Pembayaran Gaji: Pejabat Pembuat Daftar Gaji wajib mengusulkan pembayaran gaji paling lambat dua bulan sejak tanggal dibuatnya SPMT.

Nominal Gaji Pertama CPNS 2024

Berikut rincian mengenai daftar gaji PNS terbaru 2024, dari golongan I hingga IV setelah ada kenaikan delapan persen.

Baca juga: Seleksi CPNS 2025: Ini Prediksi Formasi Untuk Lulusan SMA/SMK, Penjaga Tahanan hingga Penilik Jalan

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib: Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic: Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
Golongan IIb: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
Golongan IIc: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.136 - Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.752 - Rp4.575.312
Golongan IIIb: Rp2.903.580 - Rp4.768.848
Golongan IIIc: Rp3.026.484 - Rp4.970.592
Golongan IIId: Rp3.154.464 - Rp5.180.760

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.844 - Rp5.400.000
Golongan IVb: Rp3.426.948 - Rp5.628.420
Golongan IVc: Rp3.571.884 - Rp5.866.452
Golongan IVd: Rp3.722.976 - Rp6.114.636
Golongan IVe: Rp3.880.548 - Rp6.373.296.

Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat Juni 2025

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), pada bulan Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS  2024 ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS paling  lambat akan dilakukan bulan Juni 2025.

Sementara PPPK tahap 1 dan 2 diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025

Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK yang diterima. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved