Timor Tengah Selatan Terkini
Rakor Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, Kadis Koperindag sebut Harus Sesuai Potensi Daerah
Kadis Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusak Banunaek, mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok
POS-KUPANG.COM, SOE- Kadis Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yusak Banunaek, mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih harus dijalankan sesuai potensi unggulan desa.
"Pada prinsipnya pembentukan koperasi ini perlu memperhatikan potensi desa/kelurahan dan lembaga perekonomian yang telah ada," jelasnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, setiap desa dan kelurahan harus membentuk koperasi Merah Putih. Pada 16/5/2025) lalu telah dilaksanakan rakor percepatan pembentukan Kopdes ini.
"Jadi pembentukan koperasi ini tidak menggunakan sistem okomama (tempat sirih pinang) yang berarti lu (kamu) mau ko sonde?(atau tidak?) Melainkan bersifat wajib dan mutlak dibentuk," tekannya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula BKSDMD Kabupaten TTS ini, dihadiri Wakil Bupati TTS, Asisten Bupati, utusan dari UKSW, dan Kadis PMD, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten TTS yang berjumlah hampir 290 orang.
Yusak memaparkan, tenggang waktu pembentukan koperasi merah putih hingga (30/5/2025). dan akan dicanangkan bertepatan dengan hari koperasi nasional yang akan datang.
Dalam penjelasannya, ia menekankan pelaksanaan koperasi merah putih harus berbeda dengan koperasi harian. Kopdes ini juga dibentuk untuk pemberdayaan ekonomi dan memfasilitasi makan bergizi gratis.
"Hari ini kita berkumpul untuk kasih tau bahwa desa dapat menggunakan dana desa sebesar 3 persen untuk pembentukan koperasi merah putih, " jelasnya.
Ia melanjutkan solusi apabila desa telah melakukan penetapan APBDs, maka setelah Musdesdus, dilengkapi administrasi pendukung dan notaris akan buatkan akta secara gratis.
Yusak melanjutkan pemaparannya terkait maksut dari pembentukan koperasi merah putih ini. Dimana Kopdes ini diharapkan dapat menciptakan kreativitas dari desa/kelurahan.
"Kuat dan mandiri disini artinya tidak bergantung. Kopdes merah putih ini tidak dibentuk untuk buat proposal kemana-mana. Orientasi pembentukannya tidak merengek-rengek," tekan Yusak.
Terkait hubungannya dengan makan bergizi gratis. Yusak menjelaskan bahan melalui koperasi dapat menjadi penyedia bahan baku untuk makan bergizi gratis.
"Mengoptimalkan potensi desa disini maksudnya jika selama ini ada potensi yang keluar daerah, diharapkan kita mengolahnya untuk MBG, tidak perlu beli ikan di Kupang," tambahnya.
Cikal bakal pembentukannya Kopdes ini, Yesfa menjelaskan bahwa pembentukannya bergerak pada sektor ekonomi rill. Ia meyakini bahwa semua kades telah mumpuni dalam membentuk ekonomi, tercermin dalam pembentukan bumdes.
Yusak menekankan untuk pengurus dan anggota tidak boleh pandang bulu. Melainkan harus sesuai dengan asas pembentukan koperasi.
"Jadi jangan bentuk koperasi ini dengan dong-dong saja. Karena nanti bekerja tidak profesional, jadi harus kerja semua," jelasnya.
Ada tiga desa yang menjadi contoh desa persiapan pembentukan yaitu Desa Fatukoto, Noinbila dan Noebesi. Ia menjelaskan teknis pembentukan sama untuk semua desa.
Desa dan kelurahan serta desa persiapan di Kabupaten ini berjumlah 298. Oleh karena itu, komitmen Dinas Perdangangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM bersama Dinas PMD dimulai sejak pelaksanaan rakor ini untuk pembentukan Kopdes yang menyeluruh di TTS. (any)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.