Belu Tekini
Satgas Ops Pekat 2025 Polres Belu Amankan Puluhan Liter Miras Tradisional Siap Edar
Cegah aksi premanisme, Satgas Ops Pekat 2025 Polres Belu amankan puluhan liter miras tradisional siap edar
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Cegah aksi premanisme, Satgas Ops Pekat 2025 Polres Belu amankan puluhan liter miras tradisional siap edar.
Tindakan ini guna menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat) dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Operasi Pekat Turangga 2025 akan berlangsung selama 15 hari, mulai 15 hingga 29 Mei 2025.
Satgas Operasi Pekat Turangga 2025 mulai menggelar razia pada Sabtu (17/5/2025).
Baca juga: Polres Ende Jamin Keamanan Pelaku Usaha Melalui Operasi Pekat 2025
Opeerasi dimulai dari Pasar Tradisional Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Razia hari ketiga ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Belu, AKP I Nengah Sutawinaya, SH selaku Karendal Opsres, didampingi sejumlah pejabat dan anggota Polres yang terlibat.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang disiapkan untuk diedarkan. Barang haram tersebut ditemukan disimpan dalam botol air mineral serta jirigen ukuran 5 dan 30 liter tanpa dilengkapi izin atau dokumen sah.
Sopi sebanyak 78 liter yang siap dipasarkan itu langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Belu untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, S.I.K menjelaskan bahwa operasi Pekat Turangga ini merupakan upaya serius untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat Belu dari berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Jamin Keamanan Pelaku Usaha, Polres Ende Gencarkan Operasi Pekat Turangga 2025
“Saat ini kami jajaran Polda NTT secara serentak menggelar operasi Pekat Turangga selama 15 hari dengan tujuan utama memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat Kabupaten Belu dari berbagai gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres merinci, “Dalam razia kali ini kami berhasil mengamankan 78 liter sopi, terdiri dari 2 jirigen ukuran 30 liter berjumlah 60 liter, 3 jirigen ukuran 5 liter sebanyak 15 liter, serta 5 botol air mineral kemasan 600 ml," rincinya.
Kapolres juga mengimbau kepada para pedagang miras ilegal untuk segera menghentikan aktivitas mereka sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat kepolisian.
“Hentikan penjualan miras secara ilegal karena hal tersebut melanggar hukum. Dengan meniadakan penjualan miras ilegal, kita juga secara tidak langsung meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas dan tindak pidana yang bisa mengganggu kamtibmas,” pungkas AKBP Benny. (gus)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.