Ende Terkini
Fraksi Nasdem Tantang APH Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Uang Hilang di RSUD Ende
Armin menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, diharapkan Polres Ende segera dipublikasikan.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende, menantang Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Polres Ende segera mengungkap hasil gelar perkara kasus dugaan hilangnya uang Rp 3 miliar di RSUD Ende.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Ende, Armin Wuni Wasa kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 17 Mei 2025 saat dimintai tanggapan terhadap proses kasus yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar publik Kabupaten Ende.
Armin menegaskan, apabila ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, diharapkan Polres Ende segera dipublikasikan.
"Kalau memang sudah ada tersangkanya, segera ditetapkan, karena jangan sampai semua kasus ini hanya dijadikan semacam hoaks yang dilakukan oleh pihak berwenang, karena banyak kasus di Kabupaten Ende ini hanya dijadikan hoaks saja, tidak ada buktinya, jadi meresahkan masyarakat," tegas Armin.
Yang dimaksud dengan hoaks, kata Armin, sudah disampaikan ke publik ada kasus namun dalam kenyataannya tidak diselesaikan secara tuntas.
"Itukan sama saja hoaks, tugas pihak berwenang supaya segera memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat, kalau sudah ada tersangkanya ya sampaikan ke publik, kalau gantung, pasti banyak masyarakat yang menilai buruk terhadap proses hukum yang berlaku di kabupaten ini," tandas Armin Wuni Wasa.
Ia juga meminta aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus-kasus yang ada di Kabupaten Ende
"Semua kasus harus dirunut dengan baiklah, jangan sampai yang ini belum selesai, sudah yang ini, yang ini belum selesai sudah yang ini, pusing kita ini," tegas dia.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ende, Orba K Irma K yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa mendalami kasus tersebut karena masih sibuk dengan Panitia khusus (Pansus) DPRD Ende untuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende tahun anggaran 2024 bersama tim keuangan pemerintah daerah.
"Rencana kita selesai pansus baru kita dalami dari komisi III, selama ini kan kita masih kerja pansus LKPJ, jadi belum bisa dalami kasus ini," ucap Orba.
Lebih lanjut Orba menjelaskan kasus tersebut dari sisi akuntansi keuangan pemerintahan/negara.
Menurut dia, sebelum dilakukan proses hukum, paling tidak secara akuntansi keuangan pemerintahan/negara diselesaikan terlebih dahulu untuk dijadikan acuan atau rujukan proses hukum selanjutnya.
"Jadi proses hukum itu hendaknya didahului dengan proses akuntansi karena inikan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal ini pengelolaan BLUD rumah sakit," jelas dia.
Ia juga mengatakan sejauh ini Komisi III DPRD Ende enggan mengintervensi kasus tersebut karena masih dalam tahap audit internal di tingkat pemerintah.
Baca juga: Terbaru Hasil Pemeriksaan BPK, Uang Hilang di RSUD Ende Rp 1,9 M
"Nanti saat rapat kerja atau RDP dengan rumah sakit nanti, apabila kita merasa perlu juga dilakukan audit independen, DPRD boleh melakukan, sebagai data pembanding, itukan kewenangan DPRD juga," ucap Irma K Orba.
Sebelumnya diberitakan Sat Reskrim Polres Ende hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait hasil gelar perkara atas kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende yang digelar di Mapolda NTT pada tanggal tanggal 28-30 April 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta yang dikonfirmasi beberapa kali terkait kasus tersebut melalui pesan WhatsApp enggan merespon.
Bahkan, POS-KUPANG.COM, pada Rabu, 14 Mei 2025 siang menyambangi Mapolres Ende hendak melakukan konfirmasi terkait hasil gelar perkara kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende juga belum bisa ditemui.
Alasan salah satu anggota Sat Reskrim Polres Ende yang datang menemui TribunFlores.com bahwa Kasat Reskrim saat ini sedang ada agenda lain.
Padahal, saat memasuki ruangan Sat Reskrim Polres Ende, TribunFlores.com sempat melihat Kasat Reskrim Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta sedang duduk di salah satu ruangan di Sat Reskrim Polres Ende.
Bahkan, POS-KUPANG.COM meminta waktu lima menit untuk bisa melakukan wawancara pun enggan diberikan kesempatan dengan alasan Kasat Reskrim saat ini sedang ada agenda lain.
Sebelumnya, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban mengatakan, kasus dugaan hilangnya uang miliaran rupiah di RSUD Ende sudah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal tanggal 28-30 April 2025 lalu.
"Sudah gelar perkara di tingkat Polda NTT (Ditreskrimsus), dan masih menunggu hasilnya," kata Ipda Heru, Kamis, 8 Mei 2025 lalu.
Keberlanjutan kasus yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Ende pada pertengahan tahun 2024 lalu inipun menjadi pertanyaan besar.
"Terus bagaimana dengan kasus uang hilangnya Rp 3 miliar di RSUD Ende, sepertinya diam terus, satu bulan lalu dari Polres Ende menyampaikan lewat media kalau dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, ehhhh Mala diam sampai hari ini," tegas Edi Guta beberapa waktu lalu dalam cuitannya di salah satu grup WhatsApp.
Sementara itu, Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda menyebutkan,berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende, Inspektorat dan juga BPK terkait kasus dugaan hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di RSUD Ende, uang miliaran rupiah tersebut dinyatakan hilang dan total uang yang dinyatakan hilang hanya sebesar Rp 1,9 miliar.
"Hasil penyelidikan dari pihak kepolisian maupun hasil dari Inspektorat bahkan juga dengan hasil dari BPK yaitu sudah jelas bahwa ada kehilangan yang dulu dibilang Rp 3 miliar, nah yang ril didapat hari adalah Rp 1,9 miliar, itu yang jelas dan dianggap hilang," ujar Bupati Yosef Badeoda, Selasa, 13 Mei 2025.
Atas hasil pemeriksaan ini, kata Yosef Badeoda, Pemerintah Kabupaten Ende akan segera mengambil langkah tindak lanjut atau solusi.
"Kalau secara hukum kan sudah ditangani oleh pihak kepolisian, tapi terkait administratif dan lain-lain itu Pemda perlu mengambil langkah-langkah tegas untuk pemulihan, saya pikir siapa yang bertanggung jawab disitu harus bisa mengembalikan uang itu," tegas Yosef Badeoda. (bet)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Wacana ETMC 2025 Kembali Digelar di Ende, Asprov PSSI NTT Tunggu Komunikasi Askab dan Pemda |
![]() |
---|
Jaksa Cari Ahli untuk Tangani Kasus Dugaan Korupsi Uang Rekanan Rp 49 Miliar di Ende |
![]() |
---|
Fraksi Golkar Minta Relokasi PKL di Pantai Ndao Gunakan Pendekatan Persuasif dan Bijaksana |
![]() |
---|
Tempati Garis Sempadan, Pedagang Kaki Lima di Pesisir Pantai Ndao Ende Diminta Angkat Kaki |
![]() |
---|
Terancam Digusur, Pedagang Pantai Ndao Ende Tolak Relokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.