Timor Tengah Utara Terkini

Tunggak Bayar Pajak Nyaris Rp 1 Miliar, Pemkab TTU Segel Tambak Ikan di Desa Tuamese

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyegel sebuah tambak ikan air payau di Desa Tuamese.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PANTAU - Bupati TTU dan para pimpinan OPD saat memantau langsung tambak ikan di Desa Tuamese beberapa waktu lalu. . 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyegel sebuah tambak ikan air payau di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pekan lalu. Penyegelan tambak ikan ini dilakukan pasca pemilik tempat usaha ini menunggak pajak sebesar Rp 864.583.455. 

Pemilik tambak ikan tersebut merupakan sejumlah warga Kabupaten Belu yang membangun tempat usaha tambak ikan ini di Kabupaten TTU.

Penyegelan tambak seluas kurang lebih 837.000 meter persegi ini dipimpin Bupati TTU yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten TTU, Bernardinus Totnai.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten TTU, Bernardinus Totnai,  menyebut, pemilik tambak ikan ini telah menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2018 hingga saat ini.

Bernardinus mengatakan, dirinya ditugaskan Bupati TTU untuk menyegel Kolam Wek Roni di Desa Tuamese. Pasalnya tunggak pajak tersebut berdampak terhadap pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten TTU.

Ia menegaskan, tunggak PBB ini terbilang cukup fantastis yakni mencapai 

Rp 864.583.455. tunggak pajak dalam jumlah fantastis ini tidak bisa ditoleransi.

"Penyegelan ini karena adanya tunggakan pembayaran pajak dari 2018 sampai sekarang, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan," ungkapnya.

Tindakan tegas Pemkab TTU ini, berdasarkan pada ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepemilikan lahan tambak ini terdiri dari 25 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dimana 21 di antaranya milik seorang warga Kabupaten Belu bersama suami dan anaknya.

Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab TTU untuk menagih tunggakan tersebut. Upaya tersebut mencakup dikeluarkannya surat penegasan kepada wajib pajak yang meninggal termasuk pemilik tambak.

"Tim penagih pajak juga telah melakukan penelusuran hingga ke Atambua," ungkapnya.

Ia menuturkan, Bupati TTU memberikan peluang terbuka bagi pemilik tambak untuk berkomunikasi membahas persoalan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved