Gaji ke 13
Menkeu Sri Mulyani Sebut Gaji ke-13 ASN Cair Bulan Juni, Ini Syaratnya bagi PPPK 2025
Kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gaji ke-13 ASN cair bulan Juni. Ini Syaratnya bagi PPPK 2025.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Kabar baik dari Menteri Keuangan Republik Indonesia ( Menkeu ), Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu menyebut Gaji ke-13 ASN akan cair bulan Juni atau sebulan lagi.
Tidak hanya PNS, PPPK juga kebagian Gaji ke-13. Namun ada syarat yang harus dipenuhi terutama PPPK yang baru diangkat tahn 2025.
Aturan mengenai Gaji ke-13 bagi PPPK 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor: 23 Tahun 2025.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa PPPK yang baru diangkat juga memiliki hak atas Gaji ke-13 asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Baca juga: Kabar Gembira, CPNS 2024 Dapat Gaji ke-13, Ini Besarannya Sesuai PP Nomor: 11 tahun 2024
Seperti yang telah diumumkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo. Gaji ke-13 akan dibayar pada awal bulan tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," ucap Presiden Prabowo dilansir dari YouTube Sekretaris Negara beberapa waktu lalu.
Pemerintah tetap mempertahankan tujuan awal dari pemberian Gaji ke-13, yakni sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak aparatur negara menjelang tahun ajaran baru.
Berikut Syarat Gaji ke-13 bagi PPPK 2025:
Mengacu pada Pasal 9 Poin ke-14 dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, berikut ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK:
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan THR.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Gaji Ke-13 Untuk CPNS 2024 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025,Berikut Rinciannya
Komponen Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025
Gaji ke-13 PPPK tahun ini mencakup komponen yang lebih lengkap dibandingkan sebelumnya. Adapun komponen yang dimaksud adalah:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja (untuk PPPK pusat) atau tambahan penghasilan (untuk PPPK daerah)
Menariknya, PPPK yang baru diangkat di tahun 2024 juga dapat menikmati gaji ke-13. PPPK yang Baru Diangkat juga berhak untuk mendapatkan Gaji ke-13 asalkan memenuhi syarat.
Termasuk juga para honorer yang diangkat menjadi PPPK tahun 2024. Mereka tetap bisa memperoleh gaji ke-13 meskipun masa kerjanya belum genap satu tahun.
Syarat utamanya adalah telah melakukan tanda tangan kontrak paling lambat 1 Mei 2025. Artinya, jika PPPK melakukan tanda tangan kontrak maksimal 1 Mei 2025, maka mereka berhak mendapatkan gaji ke-13 dan akan dibayarkan secara proporsional sesuai lama masa kerja. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.