NTT Terkini

Buka Musrenbang, Gubernur NTT Minta Ada Dampak untuk Kemajuan 

Forum itu harus memastikan bahwa rencana pembangunan mencerminkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
MUSRENBANG - Gubernur NTT Melki Laka Lena saat membuka kegiatan Musrenbang RKPD tahun 2026 dan Musrenbang RPJMD tahun 2025-2029, Rabu (14/5/2025) di Hotel Aston Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Gubernur NTT Melki Laka Lana membuka forum Musrenbang RKPD tahun 2026 dan Musrenbang RPJMD tahun 2025-2029.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston Kupang pada, Rabu (14/5/2025) itu diharapkan bisa memberi dampak untuk kemajuan Provinsi dan daerah di NTT. 

"Seluruh masyarakat menaruh perhatian agar berbagai program-program berdampak bagi kemajuan NTT," katanya. 

Dia mengatakan, dokumen RKPD dan RPJMD itu merupakan penjabaran dari visi misi, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. 

Menurut dia, RPJMD 2025-2029 disusun dengan berpedoman pada RPJD Provinsi NTT tahun 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029. Ia menyebut RPJMD itu merupakan tahapan krusial dan strategis dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan daerah untuk 5 tahun ke depan. 

Baca juga: Gubernur NTT Sebut Bali Nusra Education Fair 2025 Bantu Siswa Tentukan Pilihan ke PT

"Dokumen ini akan menjadi panduan kita secara bersama dalam mewujudkan visi misi pembangunan di Provinsi NTT yang kita cita-citakan," kata dia. 

Dokumen ini juga sebagai acuan dalam penyusunan RKPD setiap RPJMD. Sebagai penjabaran dari RPJMD 2025-2029, RKPD 2026 merupakan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan kebijakan bangunan daerah serta pedoman untuk menyusun sebuah KUA-PPAS dan APBD tahun 2026 yang akan ditetapkan bersama dengan DPRD. 

Politikus Golkar itu berkata, salah satu tahapan dalam menyusun dokumen perencanaan adalah Musrenbang.

Hal itu sesuai dengan pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan pasal 260 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

Aturan itu mengamanatkan bahwa daerah sesuai dengan kemenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Musrenbang RPJMD dilaksanakan bertujuan untuk pertama melakukan penajaman, penyelarasan, pengayaan dan penjabaran terhadap tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang tertuang dalam rancangan awal RPJMD. 

Baca juga: RUPS LB Bank NTT, Buka Peluang untuk Putra-Putri Terbaik NTT

Tujuan lainnya adalah menjadi forum koordinasi pemangku kepentingan dalam penyampaian masukan pembangunan daerah.

Forum itu harus memastikan bahwa rencana pembangunan mencerminkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian, kata dia, forum itu bisa menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan dinamika dan tantangan komponen nasional menyelaraskan, memastikan sinergi dan integrasi antara berbagai tingkat pemerintah. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved