Flores Timur Terkini

Polres Flotim Bawa Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke Kejari Flotim

Berkas perkara beserta barang bukti dan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), dibawa atau dilimpahkan Polisi ke Kejari Flotim

|
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN 
MAKSIMUS - Kasat Res Narkoba Polres Flores Timur, Maksimus Banase, memberikan keterangan terkait kasus narkoba. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Berkas perkara beserta barang bukti dan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), dibawa atau dilimpahkan penyidik Polres Flores Timur (Flotim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim.

Kasat Reserse Narkoba, Ipda Maksimus Banase, mengatakan, berkas RG dan PB sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan Kejari Flores Timur.

Baca juga: Pengedar Sabu di Flores Timur Ditangkap, Ketahuan Simpan Narkoba dalam Pasta Gigi

"Sudah pelimpahan sejak Kamis (8 Mei 2025)," kata Maksimus Banase, saat dikonfirmasi Pos Kupang via sambungan telepon, Senin (12/5) .

Maksimus Banase mengatakan, RG dan PB merupakan warga Pulau Adonara. Keduanya ditangkap di Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng tanggal 27 Februari 2025 lalu.

MAKSIMUS - Kasat Res Narkoba Polres Flores Timur, Maksimus Banase, memberikan keterangan terkait kasus narkoba.
MAKSIMUS - Kasat Res Narkoba Polres Flores Timur, Maksimus Banase, memberikan keterangan terkait kasus narkoba. (POS KUPANG/PAUL KABELEN )

Selain RG dan PB, reserse narkoba juga berhasil mengungkap seorang tersangka yaitu VH (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri. VH dibekuk di Pelabuban Larantuka pada tanggal 14 April 2025.

Berkas VH telah dikirim ke Kejari Flores Timur untuk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap, maka kasus VH akan dilimpahkan seperti RG dan PB.

 "Yang VH itu tahap satu (kirim berkas) untuk jaksa teliti," jelas Maksimus Banase.

Baca juga: Pengedar Sabu di Flores Timur Ditangkap, Ketahuan Simpan Narkoba dalam Pasta Gigi

Selama lima bulan ini, satres narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka. Dari tangan PB dan RG terdapat sabu seberat 0,52 gram, handphone, dompet, pecahan uang, rokok, dan pemantik.

"Sementara VH bawa sabu seberat 1,6 gram. Dia simpan satu klip sabu dalam jaket dan 4 sabu dalam pasta gigi," jelas Maksimus Banase. (cbl)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved