Flores Timur Terkini
Polres Flotim Bawa Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke Kejari Flotim
Berkas perkara beserta barang bukti dan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), dibawa atau dilimpahkan Polisi ke Kejari Flotim
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Berkas perkara beserta barang bukti dan dua tersangka kasus narkoba jenis sabu, RG (25) dan PB (36), dibawa atau dilimpahkan penyidik Polres Flores Timur (Flotim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Flotim.
Kasat Reserse Narkoba, Ipda Maksimus Banase, mengatakan, berkas RG dan PB sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilimpahkan Kejari Flores Timur.
Baca juga: Pengedar Sabu di Flores Timur Ditangkap, Ketahuan Simpan Narkoba dalam Pasta Gigi
"Sudah pelimpahan sejak Kamis (8 Mei 2025)," kata Maksimus Banase, saat dikonfirmasi Pos Kupang via sambungan telepon, Senin (12/5) .
Maksimus Banase mengatakan, RG dan PB merupakan warga Pulau Adonara. Keduanya ditangkap di Desa Harubala, Kecamatan Ile Boleng tanggal 27 Februari 2025 lalu.

Selain RG dan PB, reserse narkoba juga berhasil mengungkap seorang tersangka yaitu VH (30), warga Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri. VH dibekuk di Pelabuban Larantuka pada tanggal 14 April 2025.
Berkas VH telah dikirim ke Kejari Flores Timur untuk diteliti. Setelah dinyatakan lengkap, maka kasus VH akan dilimpahkan seperti RG dan PB.
"Yang VH itu tahap satu (kirim berkas) untuk jaksa teliti," jelas Maksimus Banase.
Baca juga: Pengedar Sabu di Flores Timur Ditangkap, Ketahuan Simpan Narkoba dalam Pasta Gigi
Selama lima bulan ini, satres narkoba berhasil mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka. Dari tangan PB dan RG terdapat sabu seberat 0,52 gram, handphone, dompet, pecahan uang, rokok, dan pemantik.
"Sementara VH bawa sabu seberat 1,6 gram. Dia simpan satu klip sabu dalam jaket dan 4 sabu dalam pasta gigi," jelas Maksimus Banase. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Alat Diagnosis Penyakit TBC di Flores Timur NTT Masih Terbatas, Bagaimana Solusinya |
![]() |
---|
Penyidik Polres Flotim Bakal Gelar Perkara Kasus Pengacara Peras Tipu Klien di Flotim NTT |
![]() |
---|
Sat Lantas Polres Flores Timur Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara |
![]() |
---|
TBC Serang Ratusan Warga Flores Timur NTT, Dinkes Sebut Penularan Bisa Lewat Udara |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Pengadilan Negeri Larantuka Tolak Permintaan Warga Ekasapta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.