Sekolah Kedinasan
UTBK Diganti Nilai Rapor dan Ijazah, Begini Syarat Lengkap Daftar Sekolah Kedinasan STAN 2025
Adapun PKN STAN merupakan sekolah tinggi kedinasan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Syarat tambahan untuk Jalur Afirmasi dan Pembibitan
Jalur Afirmasi Kewilayahan (termasuk ADEM Papua dan Papua Barat):
Menyelesaikan pendidikan SD hingga SMA di wilayah afirmasi.
Salah satu orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di wilayah afirmasi, dibuktikan dengan akta kelahiran dan KTP/KK. Jika wilayah afirmasi merupakan daerah pemekaran, tempat lahir orang tua dapat berada di wilayah induknya.
Jalur Pembibitan:
Berdomisili di wilayah kerja sama pembibitan yang dipilih (dibuktikan dengan KTP/KK).
Salah satu orang tua lahir di provinsi/kabupaten/kota tersebut (atau wilayah induknya bila daerah tersebut hasil pemekaran).
Demikian informasi mengenai ketentuan nilai rapor dan syarat pendaftaran PKN STAN 2025. Bagi siswa yang bercita-cita melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan dengan biaya pendidikan gratis serta prospek karier sebagai CPNS di Kementerian Keuangan, kesempatan untuk mendaftar STAN dipertimbangkan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.