Kota Kupang Terkini

HMI Cabang Kupang Desak Kapolresta Kupang Kota Pecat Briptu MR Buntut Dugaan Pelecehan

Ketua Bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (HAMLI) HMI Cabang Kupang, Arif Rahmat menilai perbuatan tersebut mencederai institusi Polri.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.HMI CABANG KUPANG
Ketua Bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (HAMLI) HMI Cabang Kupang, Arif Rahmat mendesak Polresta Kupang Kota memecat Briptu MR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang mendesak Kapolresta Kupang Kota agar memecat Briptu MR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK di Kupang. 

Briptu MR diduga melakukan pelecehan pada seorang anak di bawah umur. Korban sebelumnya melanggar lalu lintas saat berkendara. Kejadian itu terjadi, Sabtu (3/5/2025) lalu. 

Ketua Bidang Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup (HAMLI) HMI Cabang Kupang, Arif Rahmat menilai perbuatan tersebut mencederai institusi Polri.

HMI Cabang Kupang, kata dia, mengutuk keras tindakan oknum anggota Kepolisian itu. Arif Rahmat juga menyayangkan tindakan bejat itu dilakukan di kantor Lantas Kupang Kota. Padahal, menurut dia, kantor itu harusnya aman untuk masyarakat. 

“Tindakan kekerasan seksual oknum lantas (Briptu MR) yang menggunakan modus baru ini sangat kita sesalkan, pelanggar lalu lintas yang di lakukan oleh korban, seharusnya ditindak oleh pihak polisi lalu lintas agar menjadi efek jera untuk korban, malah disalahgunakan," ujarnya, Rabu (7/5/2025) dalam pernyataannya. 

Arif Rahmat berkata, seharusnya pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tapi malah dimanfaatkan untuk memuaskan nafsu birahi oleh seorang oknum keparat tersebut,” tambah dia. 

Dia menjelaskan, tindakan kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan, secara hukum maupun moral dan etika. Apalagi ini dilakukan oleh seorang oknum aparat Kepolisian. 

Tugas kepolisian, Arif melanjutkan, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta pimpinan di Polresta Kupang Kota harus memberi atensi terhadap persoalan itu. 

Sebab, tindakan oknum anggota Polri itu justru mencederai moral dan etika dalam tubuh kepolisian itu sendiri. 

Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Ali Paokuma berharap, ada tindakan tegas diberikan oleh Kapolresta Kupang Kota terhadap anggotanya itu. 

Baca juga: Kronologis 2 versi Dugaan Pelecehan Oknum Satlantas Polresta Kupang ke Siswi SMA

Selain itu, Ali juga meminta Kapolda NTT melakukan evaluasi secara keseluruhan di internal Polda NTT, untuk mengantisipasi persoalan ini tidak terjadi lagi di kemudian harinya. 

"Untuk terduga pelaku pelecehan ini harus diberikan sanksi yang sangat berat dan harus sampai pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," katanya. 

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai-nilai etika dan hukum yang dijunjung tinggi Polri.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, baik dari sisi hukum pidana, kode etik profesi Polri, maupun peraturan disiplin. Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar,” ujarnya. 

Dia menyebut Polda NTT sangat menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, proses penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen penuh untuk memproses kasus ini secara tuntas dan terbuka. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya,” tegas dia. 

Henry mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh aparat di lapangan. 

Kasus ini, kata dia, menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum harus selalu dikedepankan. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved