NTT Terkini 

Total Penyaluran KUR di NTT Capai Rp 917,40 Miliar untuk 21.557 Debitur

Catur menyebut penyaluran KUR terbesar oleh Bank BRI dengan total mencapai Rp.747,66 miliar dengan jumlah debitur 20.057 debitur.

POS-KUPANG.COM/EKLESIA MEI
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Catur Aryanto Widodo 

Laporan Reporter POS-KUPNG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPNG.COM, KUPANG - Total penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi NTT mencapai Rp 917,40 miliar untuk 21.557 debitur.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, Senin (5/5/2025).

Catur menyebut penyaluran KUR terbesar oleh Bank BRI dengan total mencapai Rp.747,66 miliar dengan jumlah debitur 20.057 debitur.

Sementara berdasarkan wilayah, penyaluran KUR terbesar terjadi  pada kota Kupang dengan total penyaluran Rp 103,55 miliar untuk 1.326 debitur.

“Realisasi penyaluran KUR ini secara total kalau dibandingkan dengan periode yang sama dengan tahun sebelumnya mengalami penurunan,” kata Catur.

Baca juga: Bank Mandiri Raih Penghargaan dari Kanwil DJPb Provinsi NTT

Catur menyebut, adapun penyaluran KUR tersebut terbagi dalam berbagai dengan sektor tertinggi yaitu pada sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 55,06 persen. Kemudian diikuti oleh sektor pertanian, perburuan dan kehutanan sebesar 19,74 persen.

Selain itu, lanjutnya sektor industri pengolahan sebesar 6,77 persen, sektor jasa kemasyarakatan sosial budaya hiburan dan perorangan lainnya sebesar 6,37 persen, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar 5,12 persen, bidang perikanan sebesar 2,38 persen, lalu bidang transportasi pergudangan dan komunikasi sebesar 2,92 persen dan terakhir yaitu real estate, usaha persewaan dan jasa perusahaan sebesar 1,23 persen.

“KUR mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dikarenakan proses penyaluran KUR ini ada perbaikan data di tahun 2025 yang pada prinsipnya untuk mendorong efektivitas dalam proses penyaluran KUR,” jelas Catur.

Dalam proses perbaikan data ini, kata Catur, menyebabkan pelaksanaan KUR ini menjadi lebih selektif dalam artian, untuk KUR yang sifatnya non produksi itu ditetapkan limit batasan maksimal dan batasannya lebih rendah dari KUR yang produksi.

“Jadi untuk KUR non produksi itu maksimal Rp 100 juta, sementara untuk produksi maksimal Rp 500 juta. Kebijakan ini tujuannya agar sektor-sektor produksi atau produktif bisa berkembang,” ucap Catur.

Lebih lanjut, Catur menyebut, hal perbaikan data juga agar mengurangi ketergantungan dan mengurangi kredit macet yang biasa terjadi saat ini. Yang mana, seringkali sektor non produksi sangat tergantung pada KUR yang sebenarnya bisa saja dapat kredit dari tempat lain. Sementara sektor produksi bisa saja KUR ini menjadi alat untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

“Ini adalah gambaran dari penyaluran KUR yang bisa kita lihat dari Bank BRI masih jadi penyalur terbesar dan skema terbesar ada di skema mikro dan sektor untuk penyaluran terbesar masih di perdagangan besar dan eceran,” pungkasnya. (mey)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved