TTU Terkini
BKDPSDM TTU Imbau Peserta Ukom PPPK Tahap II Tidak Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
Alexander menjelaskan, pelaksanaan ujian kompetensi menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) atau sistem komputer.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Alexander Tabesi mengimbau kepada semua peserta Ujian Kompetensi (Ukom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 di Kabupaten TTU, NTT agar tidak mempercayai pernyataan oknum-oknum yang menjanjikan kelulusan dengan iming-iming tertentu.
Namun, para peserta Ukom wajib mempersiapkan diri masing-masing dengan baik.
Pasalnya, masing-masing peserta menentukan kelulusan sendiri dari hasil ujian. Dengan demikian, kompetensi masing-masing peserta menjadi tolok ukur yang bersangkutan bisa meraih kelulusan atau tidak.
"Jadi peserta PPPK tahap II tidak boleh mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan keliling," ujarnya Minggu (4/5/2025).
Alexander menjelaskan, pelaksanaan ujian kompetensi menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) atau sistem komputer.
Baca juga: Kepala BKDPSDM Pastikan Persiapan Ujian Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten TTU Tahun 2025 Tuntas
Ketika dilaksanakan seleksi, semua orang bisa menyaksikan hasil secara live streaming
Setiap peserta akan mengerjakan dan menyelesaikan seluruh soal yang diajukan secara langsung tanpa intervensi dari pihak luar. Oleh karena itu, kompetensi dari masing-masing peserta bakal diuji dalam seleksi ini.
"Sehingga hasil ujian kompetensi ini betul-betul hasil murni kompetensi atau kualitas dari masing-masing peserta," ungkapnya.
Alexander juga meminta para peserta hadir 1 jam sebelum ujian kompetensi dimulai. Pasalnya, peserta yang datang terlambat di lokasi ujian akan merugikan yang bersangkutan sendiri.
Ia meminta peserta seleksi untuk membawa serta kartu peserta ujian dan dokumen pribadi berupa KTP atau KK asli saat mengikuti seleksi PPPK. Pasalnya, dua dokumen tersebut merupakan persyaratan penting peserta mengikuti seleksi.
Dua dokumen ini merupakan persyaratan wajib yang diajukan BKN kepada peserta seleksi untuk mengikuti ujian.
Para peserta seleksi PPPK tidak diwajibkan untuk mencapai passing grade. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai tertinggi meskipun tidak lulus passing grade akan dinyatakan lulus. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.