Timor Leste

Lima Poin Tuntutan Serikat Buruh Timor Leste pada May Day 2025

Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah setempat.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-KBRN
AKSI DAMAI - Peserta aksi May Day di Dili. Serikat Buruh Timor Leste desak pemerintah menaikan upah buruh. 

POS-KUPANG.COM, DILI - Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Timor-Leste (KSTL) menggelar aksi saat peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025) kemarin. 

Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima poin tuntutan kepada pemerintah setempat. 

Adapun aksi itu didahuli pawai dari markas KTSL di Bemori menuju Gedung Perdana Menteri Timor Leste di Suco Colmera Dili.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Timor-Leste (KSTL) Almeiro Vilanova menyampaikan poin 5 tuntutan yang merupakan suara buruh kepada pemerintah Timor Leste.

Pertama, menuntut Pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum nasional karena karena banyak  perusahaan nasional di Timor Leste tidak menerapkan upah regional di negara Timor Leste.

Kedua, menuntut Pemerintah menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

Ketiga, meminta Pemerintah untuk membuat Undang-Undang, Peraturan dan Meratifikasi Konvensi-konvensi penting di bidang Ketenagakerjaan seperti; UU No. 4 Tahun 2012, Percepatan UU Ketenagakerjaan Dalam Negeri, Penyusunan UU Ketenagakerjaan Sektor Maritim, Penyusunan UU Anti Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja, Percepatan UU Upah Minimum Nasional dan Upah Minimum Sektoral, UU Perlindungan, Doktrin Keamanan, UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Penyusunan Peraturan Pemerintah Dewan, Arbitrase Ketenagakerjaan. Membuat ketentuan khusus mengenai durasi akun jenis tidak tetap/tidak terbatas untuk bentuk Agen Administrasi Polis. Meratifikasi Konvensi ILO no.190, Konvensi no.144 Meratifikasi proses aksesi konvensi organisasi maritim dunia (proses daftar putih).

Keempat, mewajibkan pemerintah untuk Melindungi Hak Asasi Manusia dan Memerangi Eksploitasi terhadap para buruh.

Kelima, STL meminta Inspektorat Jenderal Ketenagakerjaan (IJT) memberikan sangsi keras kepada  para pengusaha yang hingga saat ini terus melakukan tindakan melanggar aturan dan undang ketenaga kerjaan, terutama perusaan yang membayar upah buruh di bawa upa minimum yang di tetapkan pemerintah Timor Leste.

"5 poin penting yang menjadi tuntutan kami, kami meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan kami. Kami minta pemerintah naikan upah minimum, kami minta pemerintah tegas terhadap pengusaha nasional yang melanggar aturan. Terutama bayar upah di bawah upah yang di tetapkan pemerintah Timor Leste," ungkap Almeiro dilansir dari KBRN. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved