CPNS 2024
Kapan Pencairan Gaji CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025? Ini Jadwalnya
Banyak SK Pengangkatan sudah diterbitkan instansi pusat dan daerah, lalu Kapan Pencairan Gaji CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025? Ini Jadwalnya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Sudah banyak instansi pusat dan daerah yang menerbitkan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Lalu Kapan Pencairan Gaji CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025? Ini Jadwalnya
Jadwal Pencairan Gaji untuk CPNS dan PPPK 2024 di Tahun 2025
Tentunya, bagi para peserta CPNS dan PPPK 2024 yang sudah resmi dilantik dan diberikan SK Pengkatan penasaran dengan kapan pencairan gaji pertama di tahun 2025.
Untuk diketahui, jika CPNS dan PPPK tahun 2024 yang lolos dan sudah memiliki SK, baru akan menerima gaji setelah benar-benar aktif bekerja di instansi tempat penugasan masing-masing.
Baca juga: BKN Siapkan Fitur Baru Percepat Penerbitan SK Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 melalui Laman SIASN
Aktivitas kerja tersebut dibuktikan melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh satuan kerja setempat.
Sejumlah daerah telah menjadwalkan pelantikan dan penyerahan SK kepada ribuan peserta, mulai dari awal hingga pertengahan 2025.
Dengan demikian, meskipun TMT ditetapkan lebih awal, pembayaran gaji tidak serta merta dilakukan pada bulan tersebut.
Gaji baru dibayarkan sesuai dengan bulan peserta mulai aktif bekerja, yaitu setelah SPMT diterbitkan.
Jika seorang CPNS atau PPPK mulai bekerja pada April, maka mereka akan menerima gaji mulai bulan itu pula.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya pada bulan Maret 2025 telah menerbitkan ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi peserta yang lulus seleksiCPNS dan PPPK 2024.
Berdasarkan keputusan terbaru, pengangkatan CPNS 2024 paling lambat akan dilakukan bulan Juni 2025.
Baca juga: Apakah CPNS 2024 Dapat Gaji Ke-13? Ini Syarat dan Ketentuannya
Sementara PPPK 2024 tahap 1 dan 2 diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025
Meskipun jadwal pengangkatan telah ditetapkan oleh instansi masing-masing, pencairan gaji bagi CPNS dan PPPK baru akan dimulai setelah mereka resmi menjalankan tugas berdasarkan TMT yang tercantum dalam SK yang diterima.
Golongan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.